Sekilas Tentang SKS, IP, dan IPK, Mahasiswa Baru Wajib Tahu

Rabu, 23 Agustus 2023 - 08:05 WIB
loading...
Sekilas Tentang SKS,...
Istilah sistem penilaian kuliah SKS, IP, dan IPK yang mahasiswa baru wajib mengetahuinya. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sistem penilaian di kuliah akan sangat berbeda dengan yang berlaku di bangku sekolah. Maka bagi mahasiswa baru , sistem penilaian ini pun sudah harus diketahui dari awal masuk.

Menjadi mahasiswa baru tentunya harus bisa beradaptasi dengan lingkungan kampus. Entah itu fasilitas kampus, nama dosen, hingga bagaimana sistem penilaian di perkuliahan.

Tentunya sistem penilaian di kuliah dengan apa yang diterapkan di bangku sekolah tidak sama. Bahkan istilah penilaiannya pun mungkin masih asing bagi sebagian lulusan SMA dan sederajat.

Hal ini pun harus diketahui mahasiswa baru agar bisa lulus dengan hasil memuaskan. Dikutip dari laman Ruangguru, berikut ini pengertian SKS, IP, dan IPK yang berlaku di kuliah.

Pengertian SKS, IP, dan IPK

1. SKS (Sistem Kredit Semester)


SKS bukan sistem kebut semalam ya. SKS di sini adalah istilah yang menunjukkan besarnya beban studi mahasiswa dalam satu semester. Cukup dengan mengetahui berapa SKS di mata kuliah, kamu bisa tahu apa yang akan kamu pelajari itu bebannya apakah berat, ringan, sulit ataupun cukup mudah.

Baca juga: Mengenal Spesialis Dokter Gigi dan Pendidikannya, Wajib Tahu!

Misalnya mata kuliah skripsi. Karena tingkat kesulitan dan bebannya besar, tidak aneh jika SKS skripsi berjumlah sekitar 4 sampai 6 SKS.

Jumlah SKS juga menentukan durasi perkuliahan. Nilai 1 SKS berarti 1 jam kegiatan belajar mengajar per minggu, termasuk istirahat 5-10 menit di dalamnya.

SKS juga berbeda dengan KRS atau Kartu Rencana Studi. KRS adalah daftar mata kuliah yang akan diambil selama satu semester. Setiap semester kalian akan mendapatkan batas maksimal SKS.

Contohnya di semester 2, batas maksimal SKS kalian adalah 24 SKS. Maka pada saat mengisi KRS, kalian diharuskan untuk memilih mata kuliah wajib dulu, baru siswanya diisi dengan mata kuliah pilihan sesuai keinginanmu.

2. IP (Indeks Prestasi)

IP atau bisa juga disebut dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) diperoleh dari nilai rata-rata mahasiswa selama satu semester. Ibaratnya IP adalah rapor di setiap semester dengan skala nilai IP yang berlaku di perguruan tinggi di Indonesia adalah 0.00 – 4.00.

Perlu diketahui, nilai IP sangat penting karena dapat mempengaruhi nilai IPK. Selain itu, IP juga menentukan jumlah mata kuliah yang dapat diambil di semester berikutnya. Semakin tinggi IP, maka semakin banyak jumlah SKS yang dapat diambil.

Baca juga: Jurusan Kuliah 5 Direktur Utama BNI Terakhir, Prodi Apa Saja yang Dipelajari?

Contohnya, jika semester ini nilai IP kalian di atas 3.5 maka jumlah SKS yang bisa diambil 24 sks di semester berikutnya, tapi bila nilai IP-mu di bawah 3.5 dan di atas 3.00, maka kalian hanya berhak mengambil 21 SKS saja.

3. IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)


IPK dalam bahasa Inggris sering disebut dengan GPA atau Grade Point Average. Bedanya dengan IP, kalau IPK merupakan akumulasi atau gabungan nilai-nilai semasa perkuliahan.

Ketika lulus, kalian akan mendapatkan IPK dari semester pertama hingga akhir. Bahkan, IPK inilah yang biasanya dijadikan standar minimum untuk mendaftar pekerjaan maupun lanjut studi nantinya.

Sama halnya dengan IP, nilai IPK yang berlaku di perguruan tinggi di Indonesia berkisar antara 0.00 – 4.00.

Demikian tadi penjelasan mengenai SKS, IP, dan IPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
Rekomendasi
Sejarah Terukir, Persib...
Sejarah Terukir, Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025 di Tanggal Cantik!
Kunjungi Jabar, Gubernur...
Kunjungi Jabar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bahas Kerja Sama Bidang Pangan
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Resmi Diluncurkan, Ducati...
Resmi Diluncurkan, Ducati Panigale V2 Tancap Gas di Sirkuit Mandalika
Profil Yulia Svyrydenko,...
Profil Yulia Svyrydenko, Menteri Ekonomi Ukraina yang Sepakat Jual Logam Tanah Jarang Ukraina ke AS
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Berita Terkini
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Riwayat Pendidikan Gibran,...
Riwayat Pendidikan Gibran, Ternyata Pernah Belajar di Prancis hingga Punya Banyak Pencapaian
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved