Link and Match Pendidikan Vokasi dan Industri, 197 Skema Sertifikasi Okupasi Diluncurkan

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:06 WIB
loading...
Link and Match Pendidikan Vokasi dan Industri, 197 Skema Sertifikasi Okupasi Diluncurkan
Dirjen Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan SMK dan kampus vokasi. Foto/Ditjen Vokasi.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi meluncurkan 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan SMK dan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi (PTPPV) di Indonesia. Skema okupasi ini telah terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan peresmian ini maka sertifikat tersebut dapat digunakan oleh satuan pendidikan vokasi untuk melaksanakan sertifikasi bagi peserta didiknya. Skema sertifikasi okupasi ini merupakan dokumen acuan yang berisi paket unit kompetensi yang harus dicapai oleh seseorang untuk dapat dinyatakan kompeten dalam jabatan kerja tertentu.

Sejak terbitnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, Kemendikbudristek terus mendorong satuan pendidikan vokasi khususnya SMK untuk memiliki lisensi dari BNSP sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kesatu (LSP P1).

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi kemudian semakin mempertegas bahwa peran pendidikan vokasi di Indonesia sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang terampil, kompeten, dan siap bersaing di dunia kerja.

Baca juga: Hadir di CUBE 2023, Vision+ Berbagi Strategi Pertahankan Bisnis di Zaman Dinamis

Plt. Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Dit. Mitras DUDI), Uuf Brajawidagda mengatakan, Perpres 68/2022 ini mengusung semangat kolaborasi antara Kementerian/Lembaga dan KADIN Indonesia untuk bersama-sama membangun pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.

Uuf juga mengapresiasi semangat kolaborasi yang telah terjalin ini dengan bukti output berupa dokumen skema sertifikasi yang telah disusun oleh SMK dan Perguruan Tinggi Vokasi bersama dengan BNSP dan Industri terkait dan saat ini sudah disahkan oleh Ketua BNSP dan Dirjen Pendidikan Vokasi untuk digunakan pada satuan pendidikan vokasi.

Lebih lanjut Uuf menambahkan bahwa tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi bersama dengan BNSP telah mengesahkan 197 skema sertifikasi okupasi yang dapat digunakan oleh SMK dan PTV.

“Pada tahun 2023 ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dan penetapan terhadap 197 skema sertifikasi dengan rincian 25 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk SMK, 40 skema sertifikasi okupasi bidang konstruksi untuk Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Vokasi, dan 132 skema sertifikasi okupasi untuk SMK bidang teknologi dan rekayasa, pariwisata, ekonomi kreatif, bisnis dan manajemen, kesehatan dan pekerjaan sosial, teknologi informasi dan komunikasi, serta energi dan pertambangan,” tutur Uuf, Selasa (25/8/2023) di Gedung D Kantor Kemendikbudristek, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan semangat gotong royong antar Kementerian/Lembaga dan juga KADIN Indonesia dalam mengembangkan Pendidikan Vokasi di Indonesia melalui payung Perpres 68 Tahun 2022.

“Kami sangat menghargai kolaborasi yang telah terjalin antara Kementerian/Lembaga, KADIN Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk mengembangkan pendidikan vokasi sesuai dengan standar nasional, standar khusus dan adopsi standar internasional yang relevan,” ungkapnya.

Baca juga: Mau Jadi Dokter Lulusan Luar Negeri? Kenali 5 Beasiswa Kedokteran di Korea Selatan Ini

Hal ini juga sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022, yang menjabarkan langkah-langkah strategis dalam mencapai penjaminan mutu pendidikan vokasi melalui sertifikasi kompetensi, yang mencerminkan tekad kita untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan teoritis, tetapi juga kompetensi praktis yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Wakil Ketua BNSP, Miftakul Aziz menambahkan, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu instrumen untuk penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sehingga peningkatan kualitas sistem sertifikasi kompetensi dari BNSP akan terus kita tingkatkan untuk benar-benar memastikan bahwa pengakuan kompetensi peserta didik ini sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku di dunia kerja.

“Selain itu BNSP juga diberikan tugas untuk melakukan harmonisasi sistem sertifikasi yang ada di Indonesia, sehingga semua sistem sertifikasi yang ada di Indonesia nantinya akan terharmonisasi dengan sistem sertifikasi BNSP”, tegas Miftakul.

Pada kesempatan peluncuran skema sertifikasi tersebut, Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN Indonesia, Adi Mahfudz juga memberikan penguatan terhadap diluncurkannya 197 skema sertifikasi okupasi yang akan digunakan oleh SMK dan Pendidikan Tinggi Vokasi. Adi mengatakan bahwa KADIN Indonesia dalam Perpres 68/2022 memiliki peran yang dominan, dikarenakan KADIN merepresentasikan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

“Perpres 68/2022 memberikan peran yang lebih strategis kepada KADIN Indonesia sebagai representasi Dunia Usaha dan Dunia Industri. Dengan terbitnya skema sertifikasi okupasi ini tentunya proses uji kompetensi telah mengacu pada peta jabatan kerja yang dibutuhkan oleh industri, dan tentunya industri akan kami dorong untuk menerima calon tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP,” kata Adi.

Pada kegiatan tersebut hadir pula Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko PMK, Ahmad Saufi. Terbitnya skema sertifikasi okupasi bagi satuan pendidikan vokasi ini tentunya tidak berhenti pada pengesahan skema saja/

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berkomitmen terus berkolaborasi agar skema-skema tersebut diimplementasikan dan menjadi acuan untuk melakukan penyelarasan kurikulum dan pembelajaran, penyelarasan kapasitas pendidik vokasi, serta infrastruktur pendidikan pada satuan pendidikan vokasi, sehingga peserta didik vokasi siap bersaing di dunia kerja, dan segera berkontribusi produktif dalam aktivitas ekonomi.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)