Kampus Memiliki Peran Penting dalam Membangun Tata Kelola Desa
Kamis, 30 Juli 2020 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Ketua BEM FEB Unisma, Mat Bahri mengatakan, sebagai agen perubahan tentunya mahasiswa harus tanggap terhadap perubahan kebijakan pemerintah, dan apa yang harus dilakukan mahasiswa dalam memberikan kontribusinya kepada negara, serta memajukan negara dalam program Inovasi Desa.
Dalam materinya, Imam Suwongso menjabarkan, cita cita tertinggi UU No. 6/2014 adalah kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya, politik. Ini merupakan tujuan tertinggi, dimana membutuhkan proses dan waktu untuk mewujudkannya. Hal ini bukan ditafsirkan hanya tercapainya Indeks Pembangunan Desa (IDM) saja, tetapi adalah situasi keberdayaan di masyarakat desa atau keberdayaan desa itu.
"Ada dua makna tersirat dalam UU No. 6/2014 tentang desa, yaitu bagaimana pemerintah harus mampu mendorong tentang keberadaban desa, dan bagaimana peradaban desa itu harus tetap dikuatkan," tuturnya.
Di sisi lain, karena ada hak anggaran maka desa harus ditata. Penataan itu harus memenuhi unsur tata kelola yang baik, artinya tata kelola yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku untuk membangun kemandirian.
Kemandirian desa dibangun dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community, dengan local self government. Diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat.
Aris Setyanto yang merupakan Kepala Desa Wajak, mengatakan, masyarakat desa merupakan faktor utama dalam kemnadirian desa. Desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah tertentu didasari dengan prakarsa desa.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Aris, banyak tantangan yang harus dihadapi, karena harus bisa memetakan potensi yang dimiliki desa, serta harus mampu menggali prakarsa desa, mendorong partisipasi, hingga tercapainya keberdayaan desa.
Dalam materinya, Imam Suwongso menjabarkan, cita cita tertinggi UU No. 6/2014 adalah kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya, politik. Ini merupakan tujuan tertinggi, dimana membutuhkan proses dan waktu untuk mewujudkannya. Hal ini bukan ditafsirkan hanya tercapainya Indeks Pembangunan Desa (IDM) saja, tetapi adalah situasi keberdayaan di masyarakat desa atau keberdayaan desa itu.
"Ada dua makna tersirat dalam UU No. 6/2014 tentang desa, yaitu bagaimana pemerintah harus mampu mendorong tentang keberadaban desa, dan bagaimana peradaban desa itu harus tetap dikuatkan," tuturnya.
Di sisi lain, karena ada hak anggaran maka desa harus ditata. Penataan itu harus memenuhi unsur tata kelola yang baik, artinya tata kelola yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku untuk membangun kemandirian.
Kemandirian desa dibangun dengan konstruksi menggabungkan fungsi self-governing community, dengan local self government. Diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat.
Aris Setyanto yang merupakan Kepala Desa Wajak, mengatakan, masyarakat desa merupakan faktor utama dalam kemnadirian desa. Desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki batas wilayah tertentu didasari dengan prakarsa desa.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, menurut Aris, banyak tantangan yang harus dihadapi, karena harus bisa memetakan potensi yang dimiliki desa, serta harus mampu menggali prakarsa desa, mendorong partisipasi, hingga tercapainya keberdayaan desa.
Lihat Juga :