Kampus Memiliki Peran Penting dalam Membangun Tata Kelola Desa
Kamis, 30 Juli 2020 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
"Seringkali juga muncul benturan dengan peraturan pemerintah daerah, utuk itu perlu upaya sinkronisasi agar tidak terjadi kendala saat mengimplementasikan tata kelola desa. Tata kelola dan upaya kemandirian desa, merupakan bentuk keingginan setiap desa," ujarnya.
Sementara itu, Abdul Wahab banyak mengulas tentang munculnya UU No. 6/2014 tentang desa. Dimana pada era inilah terjadi pengakuan terhadap hak asal-usul, dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Menurut alumni FEB Unisma tersebut, ada tiga pilar dalam desa yaitu Pemerintah Desa (Pemdes), masyarakat, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Di desa ada forum resmi yang digunakan sebagai penyambung aspirasi masyarakat, berupa musyawarah desa, musyawarah dusun, dan musyawarah rencana pembangunan desa( Musrembangdes), yang akan menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Desa, RKPDesa, dan APBDesa.
Melalui dokumen-dokumen tersebut, dan didukung oleh anggaran, harapannya pembangunan yang dilaksanakan di desa benar-benar partisipatif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa tidak semata-mata bicara dana desa, tapi bagaimana peradaban desa dapat diwujudkan.
"Desa memiliki kewenagan dalam pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintah desa. Tentunya ini melibatkan peranan pemangku kebijakan," jelas Wahab.
Sementara itu, Abdul Wahab banyak mengulas tentang munculnya UU No. 6/2014 tentang desa. Dimana pada era inilah terjadi pengakuan terhadap hak asal-usul, dan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Menurut alumni FEB Unisma tersebut, ada tiga pilar dalam desa yaitu Pemerintah Desa (Pemdes), masyarakat, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Di desa ada forum resmi yang digunakan sebagai penyambung aspirasi masyarakat, berupa musyawarah desa, musyawarah dusun, dan musyawarah rencana pembangunan desa( Musrembangdes), yang akan menghasilkan dokumen Rencana Pembangunan Desa, RKPDesa, dan APBDesa.
Melalui dokumen-dokumen tersebut, dan didukung oleh anggaran, harapannya pembangunan yang dilaksanakan di desa benar-benar partisipatif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Desa tidak semata-mata bicara dana desa, tapi bagaimana peradaban desa dapat diwujudkan.
"Desa memiliki kewenagan dalam pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan pemerintah desa. Tentunya ini melibatkan peranan pemangku kebijakan," jelas Wahab.
(mpw)
Lihat Juga :