4 Sumber Angka Kredit Dosen yang Menentukan Jenjang Karier, Ini Kegiatan Wajibnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini sumber yang berkontribusi pada angka kredit dosen .Bisa meraih jabatan fungsional tertinggi dalam karirnya tentu menjadi impian semua dosen, dan nantinya akan berhubungan dengan angka kredit dosen.
Angka kredit atau KUM di kalangan dosen bisa dikatakan sebagai angka yang sangat sakral. Sebab akumulasi dari KUM inilah yang menentukan apakah jabatan seorang dosen bisa terus berkembang atau justru stagnan.
Dosen yang fokus mencapai jabatan fungsional tertinggi adalah harapan seluruh negeri. Pertanyaannya, dari mana saja sumber angka kredit dosen? Untuk menjawab hal itu, artikel berikut ini akan mengulasnya.
Dosen yang sudah fokus mengumpulkan KUM dalam jumlah tertentu berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik. Kemudian akan muncul pertanyaan, dari mana angka-angka KUM ini didapatkan?
Jadi sumber angka kredit dosen atau KUM ini sangat beragam dan oleh LL Dikti dikemas dalam buku panduan khusus angka kredit. Melalui buku panduan tersebut dijelaskan mendetail mengenai semua jenis kegiatan yang bernilai KUM. Secara garis besar, sumber KUM terbagi menjadi 4 bentuk atau jenis kegiatan. Yaitu:
Jenis kegiatan yang pertama adalah kegiatan pendidikan dan terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Pendidikan Sekolah
Pendidikan yang pertama adalah pendidikan sekolah yang dibuktikan dengan ijazah. Sehingga dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah berhak mendapatkan angka kredit. Misalnya dosen mampu menunjukan ijazah S2 maka otomatis mendapatkan KUM senilai 150 dan langsung bisa mengajukan jabatan Asisten Ahli. Selain pendidikan formal, juga berupa diklat.
Ijazah yang ditunjukan dosen minimal dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi B. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka menunjukan bukti penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud.
b. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Kegiatan pendidikan yang kedua adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Cakupannya antara lain:
1. Melaksanakan perkuliahan atau mengajar di kelas.
2. Membimbing seminar.
3. Menjadi pembimbing KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL, dan lain-lain.
4. Membimbing skripsi, tesis, dan disertasi.
5. Menjadi dosen penguji.
6. dan kegiatan pendidikan lain di perguruan tinggi.
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan mencakup semua kegiatan dalam penelitian tersebut. Seperti:
• Menyusun karya ilmiah;
• Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
• Mengedit/menyunting karya ilmiah;
• Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
• Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
Kegiatan menulis karya tulis ilmiah seperti artikel ilmiah, monograf, dan sejenisnya juga termasuk kegiatan penelitian yang diberi KUM. Proses publikasinya juga bernilai KUM, misalnya publikasi artikel ke jurnal nasional maupun internasional.
Sumber KUM selanjutnya adalah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PKM. Kegiatan pengabdian bentuknya beragam dan pelaksanaannya akan diberi KUM. Termasuk untuk menulis buku hasil pengabdian dan menerbitkannya.
Selain itu, bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang kemudian diberi KUM antara lain:
• Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya.
• Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri.
• Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus.
• Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan
• Membuat/menulis karya pengabdian yang berguna bagi masyarakat, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya.
Berikutnya adalah kegiatan penunjang yang menjadi sumber angka kredit dosen yang terakhir. Kegiatan penunjang disini adalah seluruh kegiatan di luar pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang membantu dosen mengembangkan diri. Diantaranya adalah:
• Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi.
• Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
• Menjadi anggota organisasi profesi Dosen.
• Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
• Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
• Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
• Mendapat penghargaan/tanda jasa.
• Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
• Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora, dan
• Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.
Setiap kegiatan yang dosen lakukan dan termasuk ke dalam tugas-tugas yang diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Nantiya akan menambah nilai KUM tersebut, nilai-nilai kegiatan ini diakumulasikan dan menjadi KUM total.
Setelah KUM mencapai jumlah tertentu maka dosen diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dimana jabatan fungsional dikenal juga sebagai jabatan akademik. Jabatan fungsional menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan atas setiap kinerja dari dosen yang bersangkutan. Sama seperti profesi lainnya, jabatan fungsional ini ada beberapa tingkatan. Detailnya ada 4 tingkatan, yaitu:
• Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin.
• Lektor dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin.
• Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin.
• Guru Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1.050 poin.
Sejak awal meniti karier sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas-tugas yang nantinya mempengaruhi kenaikan nilai KUM secara keseluruhan. Supaya dosen bisa mendapatkan jenjang karier yang terus menanjak.
Angka kredit atau KUM di kalangan dosen bisa dikatakan sebagai angka yang sangat sakral. Sebab akumulasi dari KUM inilah yang menentukan apakah jabatan seorang dosen bisa terus berkembang atau justru stagnan.
Dosen yang fokus mencapai jabatan fungsional tertinggi adalah harapan seluruh negeri. Pertanyaannya, dari mana saja sumber angka kredit dosen? Untuk menjawab hal itu, artikel berikut ini akan mengulasnya.
Darimana Sumber Angka Kredit Bagi Dosen?
Dosen yang sudah fokus mengumpulkan KUM dalam jumlah tertentu berhak mengajukan kenaikan jabatan akademik. Kemudian akan muncul pertanyaan, dari mana angka-angka KUM ini didapatkan?
Jadi sumber angka kredit dosen atau KUM ini sangat beragam dan oleh LL Dikti dikemas dalam buku panduan khusus angka kredit. Melalui buku panduan tersebut dijelaskan mendetail mengenai semua jenis kegiatan yang bernilai KUM. Secara garis besar, sumber KUM terbagi menjadi 4 bentuk atau jenis kegiatan. Yaitu:
1. Kegiatan Pendidikan
Jenis kegiatan yang pertama adalah kegiatan pendidikan dan terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
a. Pendidikan Sekolah
Pendidikan yang pertama adalah pendidikan sekolah yang dibuktikan dengan ijazah. Sehingga dosen yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan dibuktikan dengan ijazah berhak mendapatkan angka kredit. Misalnya dosen mampu menunjukan ijazah S2 maka otomatis mendapatkan KUM senilai 150 dan langsung bisa mengajukan jabatan Asisten Ahli. Selain pendidikan formal, juga berupa diklat.
Ijazah yang ditunjukan dosen minimal dari perguruan tinggi dalam negeri yang memiliki akreditasi B. Jika berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka menunjukan bukti penyetaraan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud.
b. Melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran
Kegiatan pendidikan yang kedua adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran. Cakupannya antara lain:
1. Melaksanakan perkuliahan atau mengajar di kelas.
2. Membimbing seminar.
3. Menjadi pembimbing KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKL, dan lain-lain.
4. Membimbing skripsi, tesis, dan disertasi.
5. Menjadi dosen penguji.
6. dan kegiatan pendidikan lain di perguruan tinggi.
2. Kegiatan Penelitian
Sumber angka kredit dosen yang kedua adalah melaksanakan kegiatan penelitian dan mencakup semua kegiatan dalam penelitian tersebut. Seperti:
• Menyusun karya ilmiah;
• Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
• Mengedit/menyunting karya ilmiah;
• Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
• Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
Kegiatan menulis karya tulis ilmiah seperti artikel ilmiah, monograf, dan sejenisnya juga termasuk kegiatan penelitian yang diberi KUM. Proses publikasinya juga bernilai KUM, misalnya publikasi artikel ke jurnal nasional maupun internasional.
3. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
Sumber KUM selanjutnya adalah dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat atau PKM. Kegiatan pengabdian bentuknya beragam dan pelaksanaannya akan diberi KUM. Termasuk untuk menulis buku hasil pengabdian dan menerbitkannya.
Selain itu, bentuk-bentuk kegiatan pengabdian yang kemudian diberi KUM antara lain:
• Menduduki jabatan pimpinan pada lembaga pemerintah/pejabat negara yang harus dibebaskan dari jabatan organiknya.
• Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dimanfaatkan oleh masyarakat atau industri.
• Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya pada masyarakat umum maupun kampus.
• Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan, dan
• Membuat/menulis karya pengabdian yang berguna bagi masyarakat, baik sesuai maupun di luar bidang ilmunya.
4. Kegiatan Penunjang
Berikutnya adalah kegiatan penunjang yang menjadi sumber angka kredit dosen yang terakhir. Kegiatan penunjang disini adalah seluruh kegiatan di luar pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang membantu dosen mengembangkan diri. Diantaranya adalah:
• Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi.
• Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
• Menjadi anggota organisasi profesi Dosen.
• Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
• Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
• Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah.
• Mendapat penghargaan/tanda jasa.
• Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
• Mempunyai prestasi di bidang olahraga atau humaniora, dan
• Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen.
Tentang Angka Kredit Dosen
Hal pertama yang perlu dipahami adalah apa itu angka kredit dosen atau KUM. Jadi, secara umum angka kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh dosen.Setiap kegiatan yang dosen lakukan dan termasuk ke dalam tugas-tugas yang diberikan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Nantiya akan menambah nilai KUM tersebut, nilai-nilai kegiatan ini diakumulasikan dan menjadi KUM total.
Setelah KUM mencapai jumlah tertentu maka dosen diberikan kesempatan untuk mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dimana jabatan fungsional dikenal juga sebagai jabatan akademik. Jabatan fungsional menjadi salah satu bentuk pengakuan dan penghargaan atas setiap kinerja dari dosen yang bersangkutan. Sama seperti profesi lainnya, jabatan fungsional ini ada beberapa tingkatan. Detailnya ada 4 tingkatan, yaitu:
• Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin.
• Lektor dengan KUM minimal 200 sampai 300 poin.
• Lektor Kepala dengan KUM minimal 400, 550, atau 700 poin.
• Guru Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1.050 poin.
Sejak awal meniti karier sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. Sehingga bisa fokus melaksanakan tugas-tugas yang nantinya mempengaruhi kenaikan nilai KUM secara keseluruhan. Supaya dosen bisa mendapatkan jenjang karier yang terus menanjak.
(wyn)