Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP

Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:58 WIB
loading...
Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
Kepala LLDikti Wilayah III Prof. Toni Toharudin. Foto/Humas LLDikti III.
A A A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berupaya menghapus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi ( LLDikti) Wilayah III pun menjalin kerja sama dengan Universitas Pancasila (UP) untuk mendukung upaya tersebut.

LLDikti Wilayah III menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Pancasila dalam rangka sinergitas di bidang kehumasan. Kerja sama yang dijalin terdiri dari pengelolaan media dan proyek Higher Education Roadshow yang akan digarap bersama antar 2 institusi, Senin (28/8/2023).

Higher Education Roadshow merupakan proyek yang digagas oleh LLDikti Wilayah III melalui program Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Dalam Perjanjian Kerja Sama ini, nantinya LLDikti Wilayah III, mahasiswa, media, serta Universitas Pancasila, khususnya Fakultas Psikologi akan berkolaborasi dalam memberantas kekerasan seksual di kalangan remaja.

Selain dalam mengampanyekan anti kekerasan seksual, proyek ini juga sebagai peningkat Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Dan LLDikti, serta mendukung transformasi pendidikan tinggi. Melalui kolaborasi lintas kerja dan lintas disiplin ilmu, insan pendidikan tinggi dapat menginspirasi, melakukan tutur tular, melakukan langkah-langkah proaktif dalam menjalankan misi pendidikan tinggi.

Baca juga: UPH Festival 2023: Sambut 4.000 Lebih Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual: Komitmen Serius Kemdikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi, yang lebih dikenal dengan singkatan Permen PPKS.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius Kemendikbudristek dalam memerangi dan mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.

Permen PPKS ini memberikan fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan. Ini mencakup berbagai upaya, mulai dari pengenalan, edukasi, hingga prosedur penanganan kasus yang terjadi.

Baca juga: Apa yang Membuat Kuliah Kedokteran Mahal? Ini 4 Alasannya

Melalui regulasi ini, diharapkan lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua individu tanpa memandang gender atau latar belakang.

Kepala LLDikti Wilayah III, Prof. Toni Toharudin mengatakan, kolaborasi yang terjalin ini juga akan mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

“Permen PPKS dan IKU 6 menjadi langkah awal yang penting. Namun, implementasi dan pemantauan yang ketat akan menjadi kunci kesuksesan dalam memastikan bahwa tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi benar-benar tercapai,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2023).

Selain itu, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno menuturkan, dalam jangka panjang, upaya ini akan membantu menciptakan pendidikan yang lebih inklusif, aman, dan bermutu bagi generasi mendatang, serta menghormati hak setiap warga negara, khususnya di Universitas Pancasila, LLDikti Wilayah III, serta kampus-kampus lainnya di DKI Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang layak.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)