Soroti Ketimpangan Industri Garam, Pejabat KKP Raih Gelar Doktor Manajemen dan Bisnis IPB

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:23 WIB
loading...
Soroti Ketimpangan Industri...
Analis Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rahmadi Sunoko berhasil meraih gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Sekolah Bisnis IPB dalam university, Bogor, Selasa (30/8/2023). Foto/Ist
A A A
BOGOR - Industri kecil menengah global yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan lingkungan baru dalam bisnis dan perdagangan.Liberalisasi perdagangan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM).

Peran penting UMKM dalam menunjang perekonomian suatu negara, membuat negara-negara di dunia memberikan perhatian khusus dengan menerapkan berbagai strategi pengembangan dan pertumbuhan UMKM.

Salah satu peran penting UMKM adalah sebagai penyedia lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. Pada industri garam nasional, peran industri kecil dan menengah (IKM) pengolahan garam sebagai offtaker garam yang diproduksi petambak garam lokal.

Namun demikian, kondisi sumber daya garam, kebijakan pemerintah dan tingkat persaingan antar industri kecil dan menengah (IKM) dengan industri besar pengolahan garam menciptakan peluang dan tantangan bagi keberlangsungan IKM pengolahan garam.

Menurut Promovendus Bidang Manajemen dan Bisnis IPB University, Rahmadi Sunoko, industri pengolahan garam nasional saat ini menghadapi persaingan tidak sehat (unfair competition). Sinyalemen persaiangan industri garam nasional yang tidak sehat itu terungkap pada sidang promosi terbuka Doktor Manajemen dan Bisnis oleh Rahmadi Sunoko berjudul “Strategi Peningkatan Daya Saing Pada Bisnis Industri Pengolahan Garam di Indonesia” yang digelar di Sekolah Bisnis IPB university, Bogor, Selasa (30/8/2023)



Di hadapan Dewan Penguji yakni Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin M.Sc., Prof. Dr. Ir. Rizal Sjarief Sjaiful Nazli D.E.S.S., Dr. Nimmi Zulbainarni S.Pi, M.Si dan Penguji eksternal Dr. Iwan Setiawan , M.Si dan Dr. Ir. Hartoyo M.Sc., Rahmadi yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) ini berhasil mempertahankan Disertasinya sekaligus meraih Gelar DoktorManajemen dan Bisnis di Sekolah Bisnis IPB University.

Rahmadi menjelaskan, persaingan tidak sehat industri garam nasional disebabkan oleh dua hal. Pertama, Standar Nasional Indonesia (SNI) garam olahan konsumsi beryodium bersifat wajib (mandatory). “Kebijakan ini dapat melindungi keberlangsungan pasar bagi produk garam yang dihasilkan oleh petambak garam dan produk garam konsumsi beryodium yang dihasilkan oleh industri pengolahan garam nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (30/8/2023).

Kedua, kebijakan pergaraman nasional mewajibkan garam konsumsi beryodium wajib ber SNI, sementara garam yang lain seperti garam untuk aneka pangan dan CAP (caustic soda) bersifat voluntary.

“Pergeseran kelompok garam konsumsi atas Keppres 69/1994, seperti garam untuk aneka pangan yang dimasukkan dalam kelompok industri. Kondisi ini yang menyebabkan industri pengolahan garam nasional menghadapi unfair competition di tengah liberalisasi dan internasionalisasi pada emerging market,” tegas Rahmadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)