Pengamat: Pengganti Skripsi harus Menjawab Tantangan Kompetensi Era Disrupsi
Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:21 WIB
loading...
Pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan harus menjawab era disrupsi dan Revolusi Industri 4.0 bahkan 5.0. Foto/Kalbis Institute.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan mahasiswa kini bisa lulus tanpa membuat skripsi . Namun jika memang skripsi ditiadakan apakah penggantinya bisa memenuhi tantangan kompetensi di abad 21.
Dalam hal ini, Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto mengungkapkan pengganti skripsi harus menjawab tantangan era disrupsi dan Revolusi Industri 4.0 bahkan 5.0. Ada empat kompetensi penting yang perlu dikuasai yaitu komunikasi, kolaborasi, kreativitas, dan berfikir kritis.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni mahasiswa bisa lulus tanpa membuat skripsi dan menggantinya dengan bentuk lain bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Penghapusan Skripsi Imbangi Praktik Umum Perkuliahan di Eropa dan Amerika
Totok pun mengatakan harus dipahami terlebih dahulu mengapa skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dihapuskan. “Kita harus memahami dulu maksud dari skripsi itu. Kenapa ada syarat itu? zaman dulu diperlukan, apakah zaman sekarang masih diperlukan? Apa esensi tugas akhir berupa skripsi tersebut?” katanya kepada MNC Portal, Rabu (30/8/2023).
Dalam hal ini, Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto mengungkapkan pengganti skripsi harus menjawab tantangan era disrupsi dan Revolusi Industri 4.0 bahkan 5.0. Ada empat kompetensi penting yang perlu dikuasai yaitu komunikasi, kolaborasi, kreativitas, dan berfikir kritis.
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni mahasiswa bisa lulus tanpa membuat skripsi dan menggantinya dengan bentuk lain bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4). Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Penghapusan Skripsi Imbangi Praktik Umum Perkuliahan di Eropa dan Amerika
Totok pun mengatakan harus dipahami terlebih dahulu mengapa skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa dihapuskan. “Kita harus memahami dulu maksud dari skripsi itu. Kenapa ada syarat itu? zaman dulu diperlukan, apakah zaman sekarang masih diperlukan? Apa esensi tugas akhir berupa skripsi tersebut?” katanya kepada MNC Portal, Rabu (30/8/2023).
Lihat Juga :