Project Bisa Jadi Pengganti Skripsi, Dede Yusuf: Meminimalisir Penggunaan AI
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Dede mengatakan bahwa penghapusan skripsi, tesis, dan disertasi sebenarnya sudah dilakukan di beberapa negara-negara maju dan berkembang lainnya.
"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," ungkapnya.
Meski begitu, Dede mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, masih ada kerancuan dalam aturan tersebut.
“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa," jelasnya.
Baca juga: Ingin Menjadi Pilot? Berikut 4 Sekolah Penerbangan Terbaik di Dunia
Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," ungkapnya.
Meski begitu, Dede mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, masih ada kerancuan dalam aturan tersebut.
“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa," jelasnya.
Baca juga: Ingin Menjadi Pilot? Berikut 4 Sekolah Penerbangan Terbaik di Dunia
Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.
Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.
Lihat Juga :