Berniat Membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan Secara Legal? Simak Syarat dan Aturannya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
Berniat Membuka Lembaga...
Kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama ini telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini prosedur dan cara membuka lembaga kursus dan pelatihan secara legal di Indonesia. Kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama ini telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Keberadaan LPK menjadi angin segar bagi orang-orang terkendala masalah finansial, tetapi ingin terus belajar.

Lantaran waktu pelatihan dan biayanya lebih terjangkau dari pendidikan formal, LPK tidak hanya dapat ditemukan di kota besar saja, melainkan juga sudah merambah ke berbagai pelosok.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap LPK secara tidak langsung telah mendorong sejumlah pebisnis mendirikan lembaga serupa. Apabila kamu tertarik mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan legal, simak persyaratan dan aturannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Membentuk Badan Usaha


Berdasarkan Permendikbud 81 Tahun 2013 Pasal 2, pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum, seperti yayasan atau Perseroan Terbatas (PT).

Pada dasarnya, untuk membentuk LPK tidak diwajibkan memilih bentuk badan usaha tertentu. Namun, bagi kamu yang mendirikan LPK dengan tujuan mendapatkan keuntungan, disarankan untuk membentuk PT.



Hal tersebut dilakukan agar harta pribadi tetap aman sekalipun LPK mengalami kerugian. Ketika membentuk PT, kamu sebaiknya juga mengurus dokumen legalitas, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Pendirian Satuan PNF.

Tujuannya, agar proses pengajuan pendirian LPK lebih mudah. Jika tujuan kamu mendirikan LPK bukan untuk mencari keuntungan, maka yayasan lebih direkomendasikan.

2.Lokasi LKP Sesuai Zonasi


Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan akan disesuaikan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di daerah masing-masing. RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi peraturan zonasi secara terperinci.Jika zonasi LKP tidak sesuai RTDR, maka besar kemungkinan pemerintah daerah tidak akan memberikan Izin Operasional Lembaga Kursus (IOLK).

3.Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP


Lembaga kursus komputer jaringan dan teknisi, bidang animasi, pekarya kesehatan, dan las busur manual harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 Lembaga kursus Bahasa Inggris, pijat refleksi, teknisi akuntansi, fotografi, serta merangkai bunga kering dan buatan harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016. Secara umum, standar sarana prasarana, meliputi:

· Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan

· Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
OTC Bali Dukung Sinergi...
OTC Bali Dukung Sinergi Pemerintah untuk Perlindungan Siswa PKL di Luar Negeri
Pengembangan Soft Skills...
Pengembangan Soft Skills Mahasiswa, Kunci Meningkatkan Daya Saing di Dunia Kerja
LPP Unindra Kunjungi...
LPP Unindra Kunjungi MNC University, Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Pelatihan
AOKlandz Buka Kursus...
AOKlandz Buka Kursus Brevet Pajak, Memperluas Peluang Karier Milenial
Perkuat Pembelajaran...
Perkuat Pembelajaran ERP, BINUS University Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Training Centre, Strategi...
Training Centre, Strategi Universitas Pancasila dalam Menjawab Tantangan Zaman
Kemendikdasmen Pamer...
Kemendikdasmen Pamer Hasil Karya Kursus dan Pelatihan, Inovasi Kecantikan hingga Mode
Bappenas Dorong Gen...
Bappenas Dorong Gen Z Asah Soft Skill untuk Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Rekomendasi
Arus Lalin Hari Kedua...
Arus Lalin Hari Kedua Lebaran Meningkat, Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Dibuka
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Luna Maya Dilamar Maxime...
Luna Maya Dilamar Maxime Bouttier setelah 3 Tahun Pacaran
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
Mobil Listrik Punya...
Mobil Listrik Punya Layar Canggih, ADAS, dan Kursi Pijat yang Bikin Pemudik Lupa Capek
Jumlah Pemudik Lebaran...
Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun, Rano Karno Ungkap Banyak Faktor
Berita Terkini
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
1 jam yang lalu
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
1 jam yang lalu
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
4 jam yang lalu
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
5 jam yang lalu
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
6 jam yang lalu
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
7 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved