Berniat Membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan Secara Legal? Simak Syarat dan Aturannya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
Berniat Membuka Lembaga...
Kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama ini telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini prosedur dan cara membuka lembaga kursus dan pelatihan secara legal di Indonesia. Kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama ini telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Keberadaan LPK menjadi angin segar bagi orang-orang terkendala masalah finansial, tetapi ingin terus belajar.

Lantaran waktu pelatihan dan biayanya lebih terjangkau dari pendidikan formal, LPK tidak hanya dapat ditemukan di kota besar saja, melainkan juga sudah merambah ke berbagai pelosok.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap LPK secara tidak langsung telah mendorong sejumlah pebisnis mendirikan lembaga serupa. Apabila kamu tertarik mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan legal, simak persyaratan dan aturannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Membentuk Badan Usaha


Berdasarkan Permendikbud 81 Tahun 2013 Pasal 2, pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum, seperti yayasan atau Perseroan Terbatas (PT).

Pada dasarnya, untuk membentuk LPK tidak diwajibkan memilih bentuk badan usaha tertentu. Namun, bagi kamu yang mendirikan LPK dengan tujuan mendapatkan keuntungan, disarankan untuk membentuk PT.

Baca juga: Kemendikbudristek Berikan Izin Arkademi sebagai Lembaga Kursus dan Pelatihan

Hal tersebut dilakukan agar harta pribadi tetap aman sekalipun LPK mengalami kerugian. Ketika membentuk PT, kamu sebaiknya juga mengurus dokumen legalitas, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Pendirian Satuan PNF.

Tujuannya, agar proses pengajuan pendirian LPK lebih mudah. Jika tujuan kamu mendirikan LPK bukan untuk mencari keuntungan, maka yayasan lebih direkomendasikan.

2.Lokasi LKP Sesuai Zonasi


Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan akan disesuaikan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di daerah masing-masing. RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi peraturan zonasi secara terperinci.Jika zonasi LKP tidak sesuai RTDR, maka besar kemungkinan pemerintah daerah tidak akan memberikan Izin Operasional Lembaga Kursus (IOLK).

3.Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP


Lembaga kursus komputer jaringan dan teknisi, bidang animasi, pekarya kesehatan, dan las busur manual harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 Lembaga kursus Bahasa Inggris, pijat refleksi, teknisi akuntansi, fotografi, serta merangkai bunga kering dan buatan harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016. Secara umum, standar sarana prasarana, meliputi:

· Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan

· Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
OTC Bali Dukung Sinergi...
OTC Bali Dukung Sinergi Pemerintah untuk Perlindungan Siswa PKL di Luar Negeri
Pengembangan Soft Skills...
Pengembangan Soft Skills Mahasiswa, Kunci Meningkatkan Daya Saing di Dunia Kerja
LPP Unindra Kunjungi...
LPP Unindra Kunjungi MNC University, Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan dan Pelatihan
AOKlandz Buka Kursus...
AOKlandz Buka Kursus Brevet Pajak, Memperluas Peluang Karier Milenial
Perkuat Pembelajaran...
Perkuat Pembelajaran ERP, BINUS University Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
50 Mahasiswa Pakuan...
50 Mahasiswa Pakuan Bogor Dapat Pelatihan dan Materi tentang Tata Udara
Sandiaga Uno Ciptakan...
Sandiaga Uno Ciptakan Kesetaraan Kerja Difabel lewat Digital Marketing
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
Rekomendasi
Melayat Eddie Marzuki...
Melayat Eddie Marzuki Nalapraya, Prabowo: Beliau Patriot Sejati
Agama Warga Negara India...
Agama Warga Negara India dan Persentasenya di Tengah Perang Terbaru Lawan Pakistan
Amman Lanjutkan Penambangan...
Amman Lanjutkan Penambangan Fase 8 di Batu Hijau, Cadangan Capai 460 Juta Ton
11.000 Pekerja Pabrikan...
11.000 Pekerja Pabrikan Mobil Jepang Kena PHK, 7 Pabrik Nissan Ditutup
Film Jumbo Tembus 9,4...
Film Jumbo Tembus 9,4 Juta Penonton, KKN di Desa Penari Terancam Tergeser
Komisi VIII DPR Minta...
Komisi VIII DPR Minta Menag Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah
Berita Terkini
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Wisuda ke-52 Universitas...
Wisuda ke-52 Universitas Sahid Usung Konsep Budaya dan Pariwisata NTT
Pendidikan Eddie Nalapraya,...
Pendidikan Eddie Nalapraya, Sosok Jenderal dan Bapak Pencak Silat Dunia yang Meninggal Dunia Hari Ini
Riwayat Pendidikan Kolonel...
Riwayat Pendidikan Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Anggota TNI yang Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut
Profil Pendidikan Mierza...
Profil Pendidikan Mierza Firjatullah, Striker Muda Andalan Timnas U-17
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Infografis
Amerika Serikat dan...
Amerika Serikat dan Houthi Sepakat Melakukan Gencatan Senjata
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved