Berniat Membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan Secara Legal? Simak Syarat dan Aturannya

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
Berniat Membuka Lembaga...
Kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama ini telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini prosedur dan cara membuka lembaga kursus dan pelatihan secara legal di Indonesia. Kehadiran Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) selama ini telah membantu masyarakat umum menambah ilmu dan keterampilan. Keberadaan LPK menjadi angin segar bagi orang-orang terkendala masalah finansial, tetapi ingin terus belajar.

Lantaran waktu pelatihan dan biayanya lebih terjangkau dari pendidikan formal, LPK tidak hanya dapat ditemukan di kota besar saja, melainkan juga sudah merambah ke berbagai pelosok.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap LPK secara tidak langsung telah mendorong sejumlah pebisnis mendirikan lembaga serupa. Apabila kamu tertarik mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan legal, simak persyaratan dan aturannya berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Membentuk Badan Usaha


Berdasarkan Permendikbud 81 Tahun 2013 Pasal 2, pendirian Lembaga Pendidikan Nonformal dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum, seperti yayasan atau Perseroan Terbatas (PT).

Pada dasarnya, untuk membentuk LPK tidak diwajibkan memilih bentuk badan usaha tertentu. Namun, bagi kamu yang mendirikan LPK dengan tujuan mendapatkan keuntungan, disarankan untuk membentuk PT.



Hal tersebut dilakukan agar harta pribadi tetap aman sekalipun LPK mengalami kerugian. Ketika membentuk PT, kamu sebaiknya juga mengurus dokumen legalitas, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Pendirian Satuan PNF.

Tujuannya, agar proses pengajuan pendirian LPK lebih mudah. Jika tujuan kamu mendirikan LPK bukan untuk mencari keuntungan, maka yayasan lebih direkomendasikan.

2.Lokasi LKP Sesuai Zonasi


Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan akan disesuaikan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di daerah masing-masing. RDTR adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang dilengkapi peraturan zonasi secara terperinci.Jika zonasi LKP tidak sesuai RTDR, maka besar kemungkinan pemerintah daerah tidak akan memberikan Izin Operasional Lembaga Kursus (IOLK).

3.Memperhatikan Standar Sarana Prasarana LKP


Lembaga kursus komputer jaringan dan teknisi, bidang animasi, pekarya kesehatan, dan las busur manual harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 Lembaga kursus Bahasa Inggris, pijat refleksi, teknisi akuntansi, fotografi, serta merangkai bunga kering dan buatan harus memenuhi standar sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016. Secara umum, standar sarana prasarana, meliputi:

· Daftar dan foto seluruh jenis sarana di seluruh ruangan

· Daftar dan foto seluruh jenis peralatan belajar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)