Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Skripsi, Begini Tanggapan Wapres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memberikan tanggapan mengenai skripsi yang tidak diwajibkanmenjadi syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan. Menurutnya, praktik ini sudah berlaku umum di beberapa perguruan tinggi bahkan juga di kampus luar negeri.
“Memang di beberapa Universitas sudah berjalan seperti itu ya. Ya kalau seperti itu kalau memang kan enggak ada masalah, memang di (perkuliahan) luar negeri juga begitu modelnya,” ungkap Wapres usai menghadiri acara di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Ini Penemu Skripsi yang Kini Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan di Indonesia
Menurut Wapres, kebijakan standar nasional pendidikan yang dikeluarkan Menteri Nadiem bukan sepenuhnya menghilangkan skripsi.
"Tapi diberi pilihan ya, untuk penelitian atau dia skripsi atau barangkali itu. Coba dicek lagi itu ya diteliti lagi, kalau menurut saya dengan begitu,” demikian Wapres menanggapi.
Baca juga: UIII Gelar Wisuda Perdana, Luluskan 72 Mahasiswa dari Berbagai Negara
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi tidak lagi wajib menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).
Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek dalam hal ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi masing-masing untuk menentukan sendiri seperti apa tugas akhir bagi mahasiswanya.
Tugas akhir tersebut bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi.
Lihat Juga: Dosen UNJ Gelar Pelatihan Website Weebly untuk Tingkatkan ICT Literacy Mahasiswa Vietnam
“Memang di beberapa Universitas sudah berjalan seperti itu ya. Ya kalau seperti itu kalau memang kan enggak ada masalah, memang di (perkuliahan) luar negeri juga begitu modelnya,” ungkap Wapres usai menghadiri acara di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Ini Penemu Skripsi yang Kini Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Kelulusan di Indonesia
Menurut Wapres, kebijakan standar nasional pendidikan yang dikeluarkan Menteri Nadiem bukan sepenuhnya menghilangkan skripsi.
"Tapi diberi pilihan ya, untuk penelitian atau dia skripsi atau barangkali itu. Coba dicek lagi itu ya diteliti lagi, kalau menurut saya dengan begitu,” demikian Wapres menanggapi.
Baca juga: UIII Gelar Wisuda Perdana, Luluskan 72 Mahasiswa dari Berbagai Negara
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi tidak lagi wajib menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4).
Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Mendikbudristek dalam hal ini memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi masing-masing untuk menentukan sendiri seperti apa tugas akhir bagi mahasiswanya.
Tugas akhir tersebut bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi.
Lihat Juga: Dosen UNJ Gelar Pelatihan Website Weebly untuk Tingkatkan ICT Literacy Mahasiswa Vietnam
(nnz)