Bagaimana Nasib Akreditasi Kampus yang Lama dengan Terbitnya Aturan Terbaru? Ini Statusnya
Kamis, 07 September 2023 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Nadiem menyebutkan, Kemendikbudristek memberikan grey period atau masa transisi selama 2 tahun ke depan kepada perguruan tinggi terkait aturan baru soal akreditasi. “Tapi saya rasa, dengan kebijakan ini akan jauh lebih cepat, adaptasi pada hal-hal yang malah mengurangi beban, tak terlalu merepotkan, karena yang saya dengar, udah lama sistem ini diinginkan lebih sederhana," kata Mendikbudristek di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat (1/8/2023).
Menurut Nadiem, bagi perguruan tinggi yang sudah mendapatkan akreditasi seperti sekarang mulai dari akreditasi A, B, C, hal itu masih sah dan valid hingga masa berlakunya selesai. Lalu, pindah ke sistem barunya secara natural, organik, terakreditasi atau tidak
2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:
a. Akreditasi prodi baru
b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah
Menurut Nadiem, bagi perguruan tinggi yang sudah mendapatkan akreditasi seperti sekarang mulai dari akreditasi A, B, C, hal itu masih sah dan valid hingga masa berlakunya selesai. Lalu, pindah ke sistem barunya secara natural, organik, terakreditasi atau tidak
Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah
Menurut aturan terbaru Kemendikbudristek, perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi dapat melaksanakannya dengan biaya ditanggung Pemerintah. Sedangkan perguruan tinggi dan prodi yang ingin meningkatkan status akreditasinya menanggung biaya akreditasi masing-masing.Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru
1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:
a. Akreditasi prodi baru
b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah
Lihat Juga :