Bagaimana Nasib Akreditasi Kampus yang Lama dengan Terbitnya Aturan Terbaru? Ini Statusnya

Kamis, 07 September 2023 - 12:54 WIB
loading...
Bagaimana Nasib Akreditasi...
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis meski ada aturan terbaru soal akreditasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Bagaimana status akreditasi perguruan tinggi lama sebelum terbitnya aturan terbaru tentang akreditasi perguruan tinggi? Pertanyaan itu bisa saja diungkapkan menyusul adanya aturan terbaru tentang Akreditasi seperti terungkap di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat 1 Agustus 2023.

Data teranyar menyebutkan, status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi) terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C. Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT? Artikel kali ini akan mengulas tentang bagaimana nasib status akreditasi lama sebelum terbitnya Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Status Akreditasi Lama Perguruan Tinggi Masih Sah


Di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, pihak kampus diminta bertransisi ke penerapan aturan akreditasi baru.



Nadiem menyebutkan, Kemendikbudristek memberikan grey period atau masa transisi selama 2 tahun ke depan kepada perguruan tinggi terkait aturan baru soal akreditasi. “Tapi saya rasa, dengan kebijakan ini akan jauh lebih cepat, adaptasi pada hal-hal yang malah mengurangi beban, tak terlalu merepotkan, karena yang saya dengar, udah lama sistem ini diinginkan lebih sederhana," kata Mendikbudristek di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat (1/8/2023).

Menurut Nadiem, bagi perguruan tinggi yang sudah mendapatkan akreditasi seperti sekarang mulai dari akreditasi A, B, C, hal itu masih sah dan valid hingga masa berlakunya selesai. Lalu, pindah ke sistem barunya secara natural, organik, terakreditasi atau tidak

Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Menurut aturan terbaru Kemendikbudristek, perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi dapat melaksanakannya dengan biaya ditanggung Pemerintah. Sedangkan perguruan tinggi dan prodi yang ingin meningkatkan status akreditasinya menanggung biaya akreditasi masing-masing.

Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
BWI Dukung Wakaf Perguruan...
BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
MNC University dan Politeknik...
MNC University dan Politeknik Tempo Jalin Kerja Sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi
Beasiswa Belum Mampu...
Beasiswa Belum Mampu Tingkatkan APK Pendidikan Tinggi, Kemendikti Susun Strategi Nasional
Asesmen Lapangan Program...
Asesmen Lapangan Program Studi Manajemen MNC University Berjalan Sukses
Prodi Manajemen MNC...
Prodi Manajemen MNC University Jalani Asesmen Lapangan oleh Asesor LAMEMBA
Mendikti Saintek Terbitkan...
Mendikti Saintek Terbitkan Kepmen Baru, Atur Pengembangan Karier Dosen
Rekomendasi
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek KAAN, Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Kisah Karamah Sunan...
Kisah Karamah Sunan Gunung Jati Sembuhkan Penyakit Putri Raja China
HP Warning: Tes Verifikasi...
HP Warning: Tes Verifikasi CAPTCHA Palsu untuk Sebarkan Malware!
Ancaman Serang Iran...
Ancaman Serang Iran Serius, Kapal Induk Nuklir AS Kedua Tiba di Timur Tengah
Top Skor Piala Asia...
Top Skor Piala Asia U-17 2025: 3 Bintang Timnas Indonesia Panaskan Perburuan Sepatu Emas
Prabowo dan Erdogan...
Prabowo dan Erdogan Sepakat Perkuat Kerja Sama Bidang Penanggulangan Bencana hingga Komunikasi
Berita Terkini
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Sulit di Dunia, Apa Saja?
52 menit yang lalu
Riwayat Pendidikan Matthew...
Riwayat Pendidikan Matthew Baker, Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Sempat Tolak Negeri Kanguru
2 jam yang lalu
Fakultas Kedokteran...
Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang Ciptakan Dokter Muslim Ahli Stem Cell dan Regeneratif
13 jam yang lalu
Mana Kata yang Baku...
Mana Kata yang Baku Menurut KBBI, Pikir atau Fikir?
18 jam yang lalu
10 Contoh Teks MC Halalbihalal...
10 Contoh Teks MC Halalbihalal yang Menarik, Sopan, dan Penuh Makna untuk Berbagai Acara
19 jam yang lalu
Buat Inovasi Penting,...
Buat Inovasi Penting, Siswa SWA Raih Beasiswa ke Harvard, Stanford, dan UC Berkeley
19 jam yang lalu
Infografis
Oarfish, Ikan Kiamat...
Oarfish, Ikan Kiamat yang Dikaitkan dengan Bencana Alam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved