Bagaimana Nasib Akreditasi Kampus yang Lama dengan Terbitnya Aturan Terbaru? Ini Statusnya
Kamis, 07 September 2023 - 12:54 WIB
loading...
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis meski ada aturan terbaru soal akreditasi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Bagaimana status akreditasi perguruan tinggi lama sebelum terbitnya aturan terbaru tentang akreditasi perguruan tinggi? Pertanyaan itu bisa saja diungkapkan menyusul adanya aturan terbaru tentang Akreditasi seperti terungkap di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat 1 Agustus 2023.
Data teranyar menyebutkan, status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi) terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C. Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT? Artikel kali ini akan mengulas tentang bagaimana nasib status akreditasi lama sebelum terbitnya Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.
Di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, pihak kampus diminta bertransisi ke penerapan aturan akreditasi baru.
Baca juga: Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A
Data teranyar menyebutkan, status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi) terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C. Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT? Artikel kali ini akan mengulas tentang bagaimana nasib status akreditasi lama sebelum terbitnya Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.
Status Akreditasi Lama Perguruan Tinggi Masih Sah
Di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, pihak kampus diminta bertransisi ke penerapan aturan akreditasi baru.
Baca juga: Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A
Lihat Juga :