Apakah Polsuspas dan Polisi Sama? Ini Perbedaan Jenjang Pendidikanya
Kamis, 07 September 2023 - 13:46 WIB
loading...
Polsuspas memiliki perbedaan dengan polisi salah satunya dalam hal pendidikan yang ditempuh kedua profesi. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ini perbedaan pendidikan antara Polsuspas dan Polisi .Pernah dengar Polsuspas? Apa perbedaannya dengan Polisi? Polsuspas atau Polisi Khusus Pemasyarakatan dan Petugas Pemasyarakatan adalah bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertugas mengawasi dan membina narapidana serta menjaga keamanan dan keselamatan mereka di dalam lembaga pemasyarakatan.
Jika melihat definisnya Polsuspas jelas berbeda dengan kepolisian. Salah satu yang membedakannya adalah factor pendidikan yang ditempuh. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan pendidikan antara Polsuspas dan Polisi.
1. Pendidikan Dasar (Dikdas)
Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada calon Polsuspas. Pendidikan dasar meliputi materi-materi seperti hukum, administrasi, keamanan, beladiri, senjata api, bahasa asing, dan komputer. Pendidikan dasar dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenkumham selama 6 bulan.
2. Pendidikan Lanjutan (Diklan)
Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan lanjutan kepada calon Polsuspas. Pendidikan lanjutan meliputi materi-materi seperti pengawasan, pembinaan, rehabilitasi, pelayanan, dan kerjasama dengan instansi terkait.Pendidikan lanjutan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ditunjuk oleh panitia selama 6 bulan.
Jika melihat definisnya Polsuspas jelas berbeda dengan kepolisian. Salah satu yang membedakannya adalah factor pendidikan yang ditempuh. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan pendidikan antara Polsuspas dan Polisi.
Perbedaan Pendidikan Polsuspas dan Polisi
Tahapan Pendidikan Polsuspas 2023
1. Pendidikan Dasar (Dikdas)
Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar kepada calon Polsuspas. Pendidikan dasar meliputi materi-materi seperti hukum, administrasi, keamanan, beladiri, senjata api, bahasa asing, dan komputer. Pendidikan dasar dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemenkumham selama 6 bulan.
2. Pendidikan Lanjutan (Diklan)
Tahap ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan lanjutan kepada calon Polsuspas. Pendidikan lanjutan meliputi materi-materi seperti pengawasan, pembinaan, rehabilitasi, pelayanan, dan kerjasama dengan instansi terkait.Pendidikan lanjutan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ditunjuk oleh panitia selama 6 bulan.
Lihat Juga :