Dirjen Diktiristek: Perguruan Tinggi Fleksibel Tentukan Standar Kompetensi Lulusan

Kamis, 07 September 2023 - 14:24 WIB
loading...
Dirjen Diktiristek:...
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam. Foto/Diktiristek.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi . Meski kebijakan ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi namun kampus diberikan fleksibilitas untuk standar kompetensi lulusan.

Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.

Pada Sosialisasi Permendikbudristek 53, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.

Baca juga: 5 Situs untuk Bantu Tugas Kuliah Mahasiswa, Ini Daftar Websitenya

“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (7/9/2023).

Guru Besar UGM ini menyampaikan terkait penjaminan mutu perguruan tinggi baik secara internal maupun eksternal menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini. Penjaminan mutu internal diharapkan dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan.

Demikian pula, penjaminan mutu eksternal yang dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) jika program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.

“Harapannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini,” pungkas Nizam.

Baca juga: Apakah Polsuspas dan Polisi Sama? Ini Perbedaan Jenjang Pendidikanya

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Tjitjik Srie Tjahjandarie turut menyampaikan kunci atau esensi dari Permendikburistek ini adalah memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.

Tjitjik menegaskan, “Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda.”

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani menambahkan bahwa perguruan tinggi berperan sangat penting dalam merealisasikan peraturan baru ini. Untuk itu, setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjutinya dengan masa penyesuaian selama dua tahun.

“Kami tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan. Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing,” jelas Suning.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)