Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai
loading...

Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum tes seleksi. Sebab, peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade untuk lulus.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.
Baca Juga Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023
Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.
TWK : 30 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TIU : 35 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TKP : 45 soal - Setiap satu jawaban mendapat poin 1-5
Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Berikut passing grade SKD menurut Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
Untuk passing grade atau nilai ambang batas yang diberlakukan di CPNS 2023 ini dibagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari untuk kategori umum, cumlaude, hingga penyandang disabilitas.
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori cumlaude, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori diaspora, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
Bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
Bagi putra putri Papua yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60. Untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.
Baca Juga Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023
Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Penjelasan SKD CPNS 2023
Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.
TWK : 30 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TIU : 35 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TKP : 45 soal - Setiap satu jawaban mendapat poin 1-5
Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.
Passing Grade CPNS 2023
Berikut passing grade SKD menurut Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
Untuk passing grade atau nilai ambang batas yang diberlakukan di CPNS 2023 ini dibagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari untuk kategori umum, cumlaude, hingga penyandang disabilitas.
1. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Cumlaude
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori cumlaude, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
3. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Kategori Diaspora
Untuk passing grade CPNS 2023 kategori diaspora, nilai TIU paling rendah harus capai 85, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 311.
4. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Penyandang Disabilitas
Bagi penyandang disabilitas yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60, dan untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
5. Passing Grade Peserta CPNS 2023 Putra Putri Papua
Bagi putra putri Papua yang mengikuti CPNS 2023, memiliki ambang batas nilai TIU paling rendah harus capai 60. Untuk total SKD paling rendah mencapai 286.
(okt)
Lihat Juga :