Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP

Senin, 18 September 2023 - 11:36 WIB
loading...
Berkaca dari Kasus Dokter...
Untuk bisa berpraktik sebagai seorang dokter baik di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi, maka seseorang harus mengantongi Surat Ijin Praktik (SIP). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dokter gadungan atau dokteroid yang melibatkan pria lulusan SMA di Surabaya, Susanto membuat banyak orang terkejut. Pasalnya pelaku yang menggunakan data pribadi orang lain bisa berpraktik sebagai dokter selama dua tahun di sebuah klinik Surabaya.

Dari hasil penyelidikan pihak berwajib diketahui juga bahwa pria lulusan SMA itu telah mengelabui sejumlah klinik dan RS sejak 2006 untuk berpraktik sebagai dokter. Bahkan hebatnya lagi Susanto juga pernah berpraktik sebagai dokter spesialis obgyn.

Bagaimana kasus dokter gadungan Susanto ini bisa terjadi? Berkaca dari kasus tersebut, sebenarnya apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum bisa berpraktik sebagai seorang dokter di Indonesia? Bagaimana persyaratan mendapat Surat Izin Praktik (SIP)? Artikel kali ini akan membahasnya secara jelas dan tuntas.

Mengenal Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum

Dokter umum merupakan tenaga medis yang berfokus pada pengobatan masalah Kesehatan dan gejala umum yang dialami oleh pasien. Lebih singkatnya dokter umum berperan dalam memberikan pelayanan tingkat pertama. Di mana, dokter umum akan memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal dan merujuk pasien untuk ke dokter spesialis bila diperlukan.

Dalam lingkungan masyarakat dokter umum bisa bekerja di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi. Sama seperti dokter-dokter praktik pada umumnya. Untuk membuka praktik diperlukan SIP dokter umum. Setelah dokter umum sudah mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik), maka bisa langsung menjalankan kegiatan praktik.

Baca juga: Jenjang Berliku Menjadi Dokter di Indonesia, Gelar Sarjana Saja Belum Cukup

Persyaratan Membuat Surat Izin Praktik (SIP)

Secara garis besar, syarat membuat surat izin praktek tidak jauh berbeda dengan profesi dokter lainnya. Menurut UU no 29 tahun 2009 pasal 38 terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIP di antaranya :

• Fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)

• Memiliki surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktik

• Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Faris Budiman...
Profil Faris Budiman Annas, Dosen yang Kampanyekan Literasi Kesehatan Anak Lewat Animasi
Kerja Sama Indonesia–Yordania...
Kerja Sama Indonesia–Yordania Diperkuat, Ilmu Kedokteran Jadi Prioritas Strategis
Jogja Cultural Wellness...
Jogja Cultural Wellness Festival, Farmasi USD Bersama Lintas Prodi Hadirkan Wellness Holistik
Kukuhkan Iswanto Sucandy...
Kukuhkan Iswanto Sucandy sebagai Anjunct Profesor, FK Unair Siap Kembangkan Bedah Robotik
66 Tahun Yayasan Tarumanagara,...
66 Tahun Yayasan Tarumanagara, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Kesehatan
Ini Solusi Kemendiktisaintek...
Ini Solusi Kemendiktisaintek untuk Mahasiswa Retaker Program Profesi Dokter
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Rekomendasi
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
PT GLI Bantah Giorgio...
PT GLI Bantah Giorgio Antonio CEO dan Pemilik Perusahaan, Ini Klarifikasi Lengkapnya!
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Infografis
5 Dampak Buruk Korban...
5 Dampak Buruk Korban KDRT, Berkaca Kasus yang Dokter Qory
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved