Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP

Senin, 18 September 2023 - 11:36 WIB
loading...
Berkaca dari Kasus Dokter Gadungan Susanto, Begini Syarat Ketat Mendapatkan SIP
Untuk bisa berpraktik sebagai seorang dokter baik di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi, maka seseorang harus mengantongi Surat Ijin Praktik (SIP). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dokter gadungan atau dokteroid yang melibatkan pria lulusan SMA di Surabaya, Susanto membuat banyak orang terkejut. Pasalnya pelaku yang menggunakan data pribadi orang lain bisa berpraktik sebagai dokter selama dua tahun di sebuah klinik Surabaya.

Dari hasil penyelidikan pihak berwajib diketahui juga bahwa pria lulusan SMA itu telah mengelabui sejumlah klinik dan RS sejak 2006 untuk berpraktik sebagai dokter. Bahkan hebatnya lagi Susanto juga pernah berpraktik sebagai dokter spesialis obgyn.

Bagaimana kasus dokter gadungan Susanto ini bisa terjadi? Berkaca dari kasus tersebut, sebenarnya apa saja syarat yang dibutuhkan sebelum bisa berpraktik sebagai seorang dokter di Indonesia? Bagaimana persyaratan mendapat Surat Izin Praktik (SIP)? Artikel kali ini akan membahasnya secara jelas dan tuntas.

Mengenal Persyaratan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum

Dokter umum merupakan tenaga medis yang berfokus pada pengobatan masalah Kesehatan dan gejala umum yang dialami oleh pasien. Lebih singkatnya dokter umum berperan dalam memberikan pelayanan tingkat pertama. Di mana, dokter umum akan memberikan pencegahan, diagnosis, penanganan awal dan merujuk pasien untuk ke dokter spesialis bila diperlukan.

Dalam lingkungan masyarakat dokter umum bisa bekerja di puskesmas, rumah sakit ataupun klinik pribadi. Sama seperti dokter-dokter praktik pada umumnya. Untuk membuka praktik diperlukan SIP dokter umum. Setelah dokter umum sudah mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik), maka bisa langsung menjalankan kegiatan praktik.


Persyaratan Membuat Surat Izin Praktik (SIP)

Secara garis besar, syarat membuat surat izin praktek tidak jauh berbeda dengan profesi dokter lainnya. Menurut UU no 29 tahun 2009 pasal 38 terdapat 5 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIP di antaranya :

• Fotokopi STR yang sudah ditertibkan dan dilegalisasi oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)

• Memiliki surat pernyataan tempat praktik, atau surat keterangan dari tempat pelayanan Kesehatan sebagai tempat praktik

• Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai dengan tempat praktik

• Memiliki surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter atau dokter gigi. Yang bekerja pada instansi pelayanan Kesehatan pemerintah / pelayanan Kesehatan lain

• Pas photo berwarna ukuran 4x6 3 lembar dan 3x4 2 lembar
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2146 seconds (0.1#10.140)