Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade

Rabu, 20 September 2023 - 12:56 WIB
loading...
Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade
Pendaftaran seleksi Guru PPPK 2023 sudah dibuka dengan membuka formasi kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para guru khususnya guru honorer . Pendaftaran Guru PPPK dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dimulai hari ini. Selain pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dibuka untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Total formasi Guru PPPK Guru yang dibuka pada Seleksi CASN 2023 sebanyak 296.084 orang. Pendaftaran mulai dibuka Rabu, 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.

Dikutip dari Keputusan Menpan RB No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2023.

Kebutuhan Guru PPPK 2023 dibagi dua kelompok yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk formasi khusus ini meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), dan guru non ASN di sekolah negeri.

Pelamar prioritas yang dimaksud di seleksi Guru PPPK adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.

Dikutip dari Kepmenpan RB No 649 berikut ini informasi seleksi Guru PPPK 2023.

Persyaratan

1. Formasi Khusus

Pelamar Prioritas

- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru periode sebelumnya

Eks THK II

- Terdaftar pada database eks THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Guru Non ASN di sekolah negeri

- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun

2. Formasi Umum

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek

Ketentuan Jenjang Pendidikan dan Sertifikat Pendidik


3. Pelamar Seleksi PPPK Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan atau sertifikat pendidik

4. Kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi pendidik dapat dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Papua

Baca juga: Berapa Gaji Guru Berstatus PNS di Indonesia? Ini Nominalnya

5. Kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi pendidik untuk guru TK,SD, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat yang telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun

6. Bagi penyandang disabilitas berlaku ketentuan
- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan guru Bahasa Indonesia atau guru bahasa Inggris
- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan guru seni budaya dan keterampilan

Sistem Seleksi


7. Sistem seleksi PPPK Guru 2023 terdiri dari

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi

8. Seleksi Kompetensi terdiri dari

- Seleksi kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural

9. Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT BKN . Sementara seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil selekso PPPK Guru 2021

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN, PNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Jumlah ASN Berdasarkan Jenisnya

10. Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 3 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis keseluruhan

Durasi Tes Seleksi dan Jumlah Soal


10. Seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan 120 menit dan 150 menit untuk pelamar khusus disabilitas

11. Tes wawancara dilaksanakan selama 10 menit

12. Jumlah keseluruhan soal untuk seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, dan seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, dan wawancara 10 soal

Bobot Penilaian


13. Untuk soal kompetensi teknis bagi pelamar khusus bobot jawaban benar bernilai 1 dan paling tinggi 5, soal tidak djawab bernilai 0

14. Untuk soal seleksi kompetensi teknis bagi pelamar umum bobot jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah atau soal tidak terjawab bernilai 0

15. Untuk soal seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4 dan soal tidak terjawab bernilai 0

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link serta Alur Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

16. Tes wawancara bobot jawaban benar paling rendah 1 dan paling tinggi 4 dan soal tidak terjawab bernilai 0

17. Penilaian Kumulatif untuk Seleksi Kompetensi dan Wawancara. Untuk seleksi kompetensi teknis 450, manajerial dan sosial kultural 180, dan 40 untuk wawancara

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade


18. Nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi pada penetapan kebutuhan umum

19. Passing grade seleksi kompetensi dan wawancara terdiri atas nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetesi manajerial dan sosial kultural bernilai 117, dan wawancara ambang batasnya adalah 24

20. Pelamar pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar

21. Pelamar pada formasi umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada jabatan yang dilamar

22. Pelamar dengan sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar di database Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Demikian informasi pendaftaran Guru PPPK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)