Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
loading...
A A A
Masa Kerja Minimal: Rp3.501.100
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100

Golongan XIV

Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300

Golongan XV

Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900

Golongan XVI

Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100

Golongan XVII

Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500

2. Batas Usia Pensiun

PNS


Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN

- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK


Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)