Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
loading...
A
A
A
Masa Kerja Minimal: Rp3.501.100
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100
Golongan XIV
Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300
Golongan XV
Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900
Golongan XVI
Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100
Golongan XVII
Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100
Golongan XIV
Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300
Golongan XV
Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900
Golongan XVI
Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100
Golongan XVII
Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500
2. Batas Usia Pensiun
PNS
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK