Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
loading...
A
A
A
Masa Kerja Minimal: Rp3.501.100
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100
Golongan XIV
Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300
Golongan XV
Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900
Golongan XVI
Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100
Golongan XVII
Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Seleksi CASN 2023 dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK . Baik untuk PPPK Tenaga Teknis dan juga Guru pada 20 September hingga 9 Oktober.
Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan persyaratan dan ketentuan formasi serta jurusan kuliah yang dibutuhkan di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100
Golongan XIV
Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300
Golongan XV
Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900
Golongan XVI
Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100
Golongan XVII
Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500
2. Batas Usia Pensiun
PNS
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
3. Kedudukan
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
5. Tahapan Seleksi
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural
6. Batas Usia saat Melamar
PNS
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Seleksi CASN 2023 dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK . Baik untuk PPPK Tenaga Teknis dan juga Guru pada 20 September hingga 9 Oktober.
Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan persyaratan dan ketentuan formasi serta jurusan kuliah yang dibutuhkan di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Lihat Juga :