Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Berikut ini perbedaan antara aparatur negara yang berstatus PNS dan PPPK .
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di suatu instansi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kemudian PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan Kemenpora pada Rekrutmen PPPK 2023
Lantas apa yang membedakan ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang berstatus PNS dan PPPK? Dikutip dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mari kita cari tahu.
Peraturan mengenai gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)
a. SD (I/a-Juru Muda): Rp1.560.800
b. SMP (I/c-Juru): Rp1.776.600
c. SMA (II/a-Pengatur Muda: Rp2.022.200
d. D3 (II/c-Pengatur): Rp2.301.800
e. S1/D4 (III/a-Penata Muda): Rp2.579.400
f. S2 (III/b-Penata Muda Tingkat I): Rp2.688.500
g. S3 (III/c-Penata): Rp2.802.300
Gaji dan tunjangan PPPK diatur di PP No 98/2020 dan PP No 49/2018.
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)
Golongan I
Masa Kerja Minimal: Rp1.794.900
Masa Kerja Maksimal: Rp2.686.200
Golongan II
Masa Kerja Minimal: Rp1.960.200
Masa Kerja Maksimal: Rp2.843.900
Golongan III
Masa Kerja Minimal: Rp2.043.200
Masa Kerja Maksimal: Rp2.964.200
Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade
Golongan IV
Masa Kerja Minimal: Rp2.192.500
Masa Kerja Maksimal: Rp3.089.600
Golongan V
Masa Kerja Minimal: Rp2.325.600
Masa Kerja Maksimal: Rp3.879.700
Golongan VI
Masa Kerja Minimal: Rp2.539.700
Masa Kerja Maksimal: Rp4.043.800
Golongan VII
Masa Kerja Minimal: Rp2.647.200
Masa Kerja Maksimal: Rp4.214.900
Golongan VIII
Masa Kerja Minimal: Rp2.759.100
Masa Kerja Maksimal: Rp4.393.100
Golongan IX
Masa Kerja Minimal: Rp2.966.500
Masa Kerja Maksimal: Rp4.872.000
Golongan X
Masa Kerja Minimal: Rp3.901.900
Masa Kerja Maksimal: Rp5.078.000
Golongan XI
Masa Kerja Minimal: Rp3.222.700
Masa Kerja Maksimal: Rp5.292.800
Golongan XII
Masa Kerja Minimal: Rp3.359.000
Masa Kerja Maksimal: Rp5.516.800
Golongan XIII
Masa Kerja Minimal: Rp3.501.100
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100
Golongan XIV
Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300
Golongan XV
Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900
Golongan XVI
Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100
Golongan XVII
Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Seleksi CASN 2023 dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK . Baik untuk PPPK Tenaga Teknis dan juga Guru pada 20 September hingga 9 Oktober.
Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan persyaratan dan ketentuan formasi serta jurusan kuliah yang dibutuhkan di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di suatu instansi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Kemudian PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan Kemenpora pada Rekrutmen PPPK 2023
Lantas apa yang membedakan ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang berstatus PNS dan PPPK? Dikutip dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mari kita cari tahu.
1. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS
Peraturan mengenai gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)
Besaran Gaji Pokok PNS
Peraturan mengenai gaji Pokok ini berdasarkan PP No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNSa. SD (I/a-Juru Muda): Rp1.560.800
b. SMP (I/c-Juru): Rp1.776.600
c. SMA (II/a-Pengatur Muda: Rp2.022.200
d. D3 (II/c-Pengatur): Rp2.301.800
e. S1/D4 (III/a-Penata Muda): Rp2.579.400
f. S2 (III/b-Penata Muda Tingkat I): Rp2.688.500
g. S3 (III/c-Penata): Rp2.802.300
PPPK
Gaji dan tunjangan PPPK diatur di PP No 98/2020 dan PP No 49/2018.
a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)
Besaran Gaji PPPK
Golongan I
Masa Kerja Minimal: Rp1.794.900
Masa Kerja Maksimal: Rp2.686.200
Golongan II
Masa Kerja Minimal: Rp1.960.200
Masa Kerja Maksimal: Rp2.843.900
Golongan III
Masa Kerja Minimal: Rp2.043.200
Masa Kerja Maksimal: Rp2.964.200
Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade
Golongan IV
Masa Kerja Minimal: Rp2.192.500
Masa Kerja Maksimal: Rp3.089.600
Golongan V
Masa Kerja Minimal: Rp2.325.600
Masa Kerja Maksimal: Rp3.879.700
Golongan VI
Masa Kerja Minimal: Rp2.539.700
Masa Kerja Maksimal: Rp4.043.800
Golongan VII
Masa Kerja Minimal: Rp2.647.200
Masa Kerja Maksimal: Rp4.214.900
Golongan VIII
Masa Kerja Minimal: Rp2.759.100
Masa Kerja Maksimal: Rp4.393.100
Golongan IX
Masa Kerja Minimal: Rp2.966.500
Masa Kerja Maksimal: Rp4.872.000
Golongan X
Masa Kerja Minimal: Rp3.901.900
Masa Kerja Maksimal: Rp5.078.000
Golongan XI
Masa Kerja Minimal: Rp3.222.700
Masa Kerja Maksimal: Rp5.292.800
Golongan XII
Masa Kerja Minimal: Rp3.359.000
Masa Kerja Maksimal: Rp5.516.800
Golongan XIII
Masa Kerja Minimal: Rp3.501.100
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100
Golongan XIV
Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300
Golongan XV
Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900
Golongan XVI
Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100
Golongan XVII
Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500
2. Batas Usia Pensiun
PNS
Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
PPPK
Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama
3. Kedudukan
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
PNS
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati
5. Tahapan Seleksi
PNS
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang
PPPK
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural
6. Batas Usia saat Melamar
PNS
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
PPPK
- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Seleksi CASN 2023 dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK . Baik untuk PPPK Tenaga Teknis dan juga Guru pada 20 September hingga 9 Oktober.
Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan persyaratan dan ketentuan formasi serta jurusan kuliah yang dibutuhkan di instansi pemerintah.
Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)