Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
loading...
Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun
Perbedaan PNS dan PPPK dilihat dari sisi gaji, tunjangan, status, hingga batas usia pensiun. Foto/MNC Media.
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah membuka pendaftaran CPNS dan PPPK mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023. Berikut ini perbedaan antara aparatur negara yang berstatus PNS dan PPPK .

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di suatu instansi pemerintah, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN, PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kemudian PPPK adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan Kemenpora pada Rekrutmen PPPK 2023

Lantas apa yang membedakan ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang berstatus PNS dan PPPK? Dikutip dari Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mari kita cari tahu.

1. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS


Peraturan mengenai gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS

a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)

Besaran Gaji Pokok PNS

Peraturan mengenai gaji Pokok ini berdasarkan PP No 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7/1997 tentang Peraturan Gaji PNS

a. SD (I/a-Juru Muda): Rp1.560.800

b. SMP (I/c-Juru): Rp1.776.600

c. SMA (II/a-Pengatur Muda: Rp2.022.200

d. D3 (II/c-Pengatur): Rp2.301.800

e. S1/D4 (III/a-Penata Muda): Rp2.579.400

f. S2 (III/b-Penata Muda Tingkat I): Rp2.688.500

g. S3 (III/c-Penata): Rp2.802.300

PPPK


Gaji dan tunjangan PPPK diatur di PP No 98/2020 dan PP No 49/2018.

a. Gaji Pokok
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Pangan
d. Tunjangan Jabatan
e. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
f. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
g. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
h. Tunjangan Profesi (bagi guru dan dosen)
i. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di pemerintah Daerah)

Besaran Gaji PPPK


Golongan I

Masa Kerja Minimal: Rp1.794.900
Masa Kerja Maksimal: Rp2.686.200

Golongan II

Masa Kerja Minimal: Rp1.960.200
Masa Kerja Maksimal: Rp2.843.900

Golongan III

Masa Kerja Minimal: Rp2.043.200
Masa Kerja Maksimal: Rp2.964.200

Baca juga: Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade

Golongan IV

Masa Kerja Minimal: Rp2.192.500
Masa Kerja Maksimal: Rp3.089.600

Golongan V

Masa Kerja Minimal: Rp2.325.600
Masa Kerja Maksimal: Rp3.879.700

Golongan VI

Masa Kerja Minimal: Rp2.539.700
Masa Kerja Maksimal: Rp4.043.800

Golongan VII

Masa Kerja Minimal: Rp2.647.200
Masa Kerja Maksimal: Rp4.214.900

Golongan VIII

Masa Kerja Minimal: Rp2.759.100
Masa Kerja Maksimal: Rp4.393.100

Golongan IX

Masa Kerja Minimal: Rp2.966.500
Masa Kerja Maksimal: Rp4.872.000

Golongan X

Masa Kerja Minimal: Rp3.901.900
Masa Kerja Maksimal: Rp5.078.000

Golongan XI

Masa Kerja Minimal: Rp3.222.700
Masa Kerja Maksimal: Rp5.292.800

Golongan XII

Masa Kerja Minimal: Rp3.359.000
Masa Kerja Maksimal: Rp5.516.800

Golongan XIII

Masa Kerja Minimal: Rp3.501.100
Masa Kerja Maksimal: Rp5.750.100

Golongan XIV

Masa Kerja Minimal: Rp3.649.200
Masa Kerja Maksimal: Rp5.993.300

Golongan XV

Masa Kerja Minimal: Rp3.803.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.246.900

Golongan XVI

Masa Kerja Minimal: Rp3.964.500
Masa Kerja Maksimal: Rp6.511.100

Golongan XVII

Masa Kerja Minimal: Rp4.132.200
Masa Kerja Maksimal: Rp6.786.500

2. Batas Usia Pensiun

PNS


Batas usia pensiun PNS diatur di UU No 5/2014 tentang ASN

- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK


Batas usia pensiun PPPK diatur di PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

3. Kedudukan


PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Pemberhentian Hubungan Kerja

PNS


- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude

PPPK


- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

5. Tahapan Seleksi

PNS


- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK


- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural

6. Batas Usia saat Melamar

PNS


- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

PPPK


- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Seleksi CASN 2023 dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK . Baik untuk PPPK Tenaga Teknis dan juga Guru pada 20 September hingga 9 Oktober.

Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan persyaratan dan ketentuan formasi serta jurusan kuliah yang dibutuhkan di instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)