Passing Grade CPNS 2024 untuk Bisa Lolos Jadi Abdi Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Berikut ini passing grade yang berlaku pada pendaftaran CPNS 2024 . Perhatikan nilai ambang batas agar bisa lulus jadi abdi negara di instansi pusat dan daerah.
Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Siap-siap SKD CPNS 2024 16 Oktober, Ini Materi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batasnya
Pada CPNS 2024, nilai ambang batas ini tetap didasarkan pada tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD CPNS akan menguji pengetahuan pelamar selama 100 menit. Khusus bagi penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi waktu mengerjakan soal sampai 130 menit.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!
Para pelamar harus memperhatikan bobot jawaban TIU dan TWK. Untuk jawaban benar adalah bernilai 5, salah bernilai kosong, dan tidak menjawab adalah ).
Bobot jawaban TKP adalah paling tinggi 5, paling rendah 1, dan tidak menjawab 0. Hasil SKD 2024 ini dapat digunakan pada seleksi CPNS periode berikutnya.
Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya
- Umum: 65
- Putra putri Kalimantan: 65
- Umum: 80
- Putra putri Kalimantan: 80
- Cumlaude: 85
- Diaspora: 85
- Penyandang disabilitas: 60
- Putra putri Papua: 60
- Putra putri daerah tertinggal: 60
- Umum: 166
- Putra putri Kalimantan: 166
- Cumlaude: minimal 311
- Diaspora: minimal 311
- Penyandang disabilitas: minimal 286
- Putra putri Papua: minimal 286
- Putra putri daerah tertinggal: minimal 286
Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya
BKN menjelaskan, passing grade ini ditetapkan untuk memastikan bahwa para peserta CPNS memiliki pemahaman mendasar terkait wawasan kebangsaan, kemampuan berpikir logis dan analitis, serta karakteristik pribadi yang diperlukan untuk menjadi seorang ASN. Peserta yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan di ketiga komponen tersebut dinyatakan tidak lolos SKD, dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya.
Selain itu, BKN juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan format tes yang akan dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT), di mana penilaian dilakukan secara real-time dan transparan. Sistem ini sudah digunakan beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif dalam menjaga akurasi dan keadilan dalam proses seleksi CPNS.
Demikian informasi passing grade di CPNS 2024 . Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews
Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Siap-siap SKD CPNS 2024 16 Oktober, Ini Materi, Jumlah Soal, dan Nilai Ambang Batasnya
Pada CPNS 2024, nilai ambang batas ini tetap didasarkan pada tiga komponen utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD CPNS akan menguji pengetahuan pelamar selama 100 menit. Khusus bagi penyandang disabilitas sensorik netra akan diberi waktu mengerjakan soal sampai 130 menit.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2024 dan Tata Tertib Peserta Ujian, Meleng Dikit Gugur!
Para pelamar harus memperhatikan bobot jawaban TIU dan TWK. Untuk jawaban benar adalah bernilai 5, salah bernilai kosong, dan tidak menjawab adalah ).
Bobot jawaban TKP adalah paling tinggi 5, paling rendah 1, dan tidak menjawab 0. Hasil SKD 2024 ini dapat digunakan pada seleksi CPNS periode berikutnya.
Baca juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024 serta Nilai Ambang Batasnya
Passing Grade SKD CPNS 2024
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Umum: 65
- Putra putri Kalimantan: 65
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Umum: 80
- Putra putri Kalimantan: 80
- Cumlaude: 85
- Diaspora: 85
- Penyandang disabilitas: 60
- Putra putri Papua: 60
- Putra putri daerah tertinggal: 60
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Umum: 166
- Putra putri Kalimantan: 166
4. Nilai kumulatif:
- Cumlaude: minimal 311
- Diaspora: minimal 311
- Penyandang disabilitas: minimal 286
- Putra putri Papua: minimal 286
- Putra putri daerah tertinggal: minimal 286
Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya
BKN menjelaskan, passing grade ini ditetapkan untuk memastikan bahwa para peserta CPNS memiliki pemahaman mendasar terkait wawasan kebangsaan, kemampuan berpikir logis dan analitis, serta karakteristik pribadi yang diperlukan untuk menjadi seorang ASN. Peserta yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan di ketiga komponen tersebut dinyatakan tidak lolos SKD, dan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya.
Selain itu, BKN juga mengingatkan peserta untuk memperhatikan format tes yang akan dilakukan secara Computer Assisted Test (CAT), di mana penilaian dilakukan secara real-time dan transparan. Sistem ini sudah digunakan beberapa tahun terakhir dan terbukti efektif dalam menjaga akurasi dan keadilan dalam proses seleksi CPNS.
Demikian informasi passing grade di CPNS 2024 . Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews
(nnz)