Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:21 WIB
loading...
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah baik meterai tempel maupun e-meterai. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah. Penyelenggara saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).

Bagi Anda pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, siapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum pendaftaran ditutup 20 Oktober 2024.

Baca juga: Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya

2 Pilihan Meterai di PT Pos Indonesia


PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay dengan menyediakan dua pilihan:

1. Meterai Tempel (keping/ fisik)


Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia.

2. E-meterai (elektronik)


Jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.

Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar

Kedua pilihan tersebut mempermudah calon peserta PPPK untuk lebih fleksibel dalam memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Baik itu meterai tempel untuk dokumen fisik maupun e-meterai untuk keperluan digital, keduanya sah digunakan dalam proses seleksi PPPK 2024.

Keuntungan Beli Meterai di Kantor Pos atau Pospay


Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:

1. Keaslian Terjamin


Menggunakan meterai palsu adalah pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum. Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan.
Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi.

Oleh karena itu, sangat penting memastikan meterai yang digunakan adalah meterai asli yang dikeluarkan oleh pihak resmi seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.

2. Proses Mudah dan Cepat

Terutama untuk e-meterai yang bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konusmen tidak perlu repot mencari meterai fisik jika semua dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar (smartphone), dan jika membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli.

3. Jaringan Luas


Kantor Pos hadir di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun daerah terpencil. Hal ini memastikan para konsumen bisa mendapatkan meterai fisik kapan saja dengan mudah. Bagi mereka yang lebih memilih akses digital, aplikasi Pospay menjadi solusi yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.

4. Aman dan Nyaman


Membeli meterai melalui saluran resmi seperti Kantor Pos atau Pospay memastikan bahwa konsumen/pembeli tidak tertipu oleh penjual meterai palsu. Dengan jaringan yang luas dan jaminan kualitas, konsumen bisa tenang dalam mempersiapkan dokumen tanpa khawatir soal legalitas.

5. Akses 24/7 melalui Pospay


Tak perlu khawatir jika kesulitan menemukan meterai di luar jam operasional Kantor Pos, karena dengan Pospay, konsumen bisa mendapatkan e-meterai kapan saja dan di mana saja.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Seleksi PPPK Kemenham...
Seleksi PPPK Kemenham 2026 Dibuka Hari Ini, Daftar di Portal SSCASN
PPPK Kemenham Dibuka...
PPPK Kemenham Dibuka 7 Januari 2026, Cek Daftar Jurusan yang Dibutuhkan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Legislator PDIP Soroti...
Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
Rekomendasi
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Berita Terkini
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved