Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:21 WIB
loading...
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah baik meterai tempel maupun e-meterai. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pemberkasan dokumen PPPK 2024 diwajibkan memakai meterai yang sah. Penyelenggara saat ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai).

Bagi Anda pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, siapkan kelengkapan dokumen dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum pendaftaran ditutup 20 Oktober 2024.

Baca juga: Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya

2 Pilihan Meterai di PT Pos Indonesia


PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND memberikan kemudahan pembelian melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay dengan menyediakan dua pilihan:

1. Meterai Tempel (keping/ fisik)


Meterai asli ini bisa dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia.

2. E-meterai (elektronik)


Jika lebih memilih kemudahan digital, e-meterai kini juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay, yang bisa diakses dengan cepat melalui smartphone.

Baca juga: Gaji PPPK Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SD dan SMA, Cek Dulu Sebelum Daftar

Kedua pilihan tersebut mempermudah calon peserta PPPK untuk lebih fleksibel dalam memilih jenis meterai sesuai kebutuhan. Baik itu meterai tempel untuk dokumen fisik maupun e-meterai untuk keperluan digital, keduanya sah digunakan dalam proses seleksi PPPK 2024.

Keuntungan Beli Meterai di Kantor Pos atau Pospay


Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay memberikan beberapa keuntungan:

1. Keaslian Terjamin


Menggunakan meterai palsu adalah pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai palsu atau meterai bekas untuk keperluan dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum. Hukuman ini tidak main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan.
Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pemalsuan meterai bisa mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan bisa sangat tinggi.

Oleh karena itu, sangat penting memastikan meterai yang digunakan adalah meterai asli yang dikeluarkan oleh pihak resmi seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.

2. Proses Mudah dan Cepat

Terutama untuk e-meterai yang bisa langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konusmen tidak perlu repot mencari meterai fisik jika semua dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar (smartphone), dan jika membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli.

3. Jaringan Luas


Kantor Pos hadir di seluruh Indonesia, baik di kota besar maupun daerah terpencil. Hal ini memastikan para konsumen bisa mendapatkan meterai fisik kapan saja dengan mudah. Bagi mereka yang lebih memilih akses digital, aplikasi Pospay menjadi solusi yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja.

4. Aman dan Nyaman


Membeli meterai melalui saluran resmi seperti Kantor Pos atau Pospay memastikan bahwa konsumen/pembeli tidak tertipu oleh penjual meterai palsu. Dengan jaringan yang luas dan jaminan kualitas, konsumen bisa tenang dalam mempersiapkan dokumen tanpa khawatir soal legalitas.

5. Akses 24/7 melalui Pospay


Tak perlu khawatir jika kesulitan menemukan meterai di luar jam operasional Kantor Pos, karena dengan Pospay, konsumen bisa mendapatkan e-meterai kapan saja dan di mana saja.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Isi Keputusan MenPAN...
Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Update Seleksi PPPK...
Update Seleksi PPPK 2024, Ada Kriteria Tambahan bagi Pelamar Non-ASN
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Diperpanjang Lagi, Berikut Ini Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
BNI Terapkan Operasional...
BNI Terapkan Operasional Terbatas Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2025
2 Siswi Kembar Muslim...
2 Siswi Kembar Muslim Dipukuli Teman Sekalas di AS, Hijabnya Dilucuti dan Diejek
Teror Kepala Babi dan...
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Iwakum: Kebebasan Pers Sedang Terancam
2 Bangunan Gedung DPRD...
2 Bangunan Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Demonstran Tolak RUU TNI
Ajil Ditto Berbaur dengan...
Ajil Ditto Berbaur dengan Ribuan Pelari di Vision+ Sahurun 2025, Semangat Meski Jarang Olahraga
Kemenekraf Puji Kolaborasi...
Kemenekraf Puji Kolaborasi dengan MNC Group, UMKM Kini Tampil di Layar Kaca Nasional
Berita Terkini
Pejuang SNBT Merapat,...
Pejuang SNBT Merapat, Ini Daya Tampung Prodi Teknik Pertambangan di Unej dan Unhas
12 jam yang lalu
3 Lokasi Pusat UTBK...
3 Lokasi Pusat UTBK 2025 di Unair, Peserta Ujian Harus Memakai Kemeja Putih
12 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Erick...
Riwayat Pendidikan Erick Thohir, Ketum PSSI dan Menteri BUMN, Alumni Kampus Mana?
16 jam yang lalu
11 Prodi ITB Terbaik...
11 Prodi ITB Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Pilihan Teratas untuk SNBT
17 jam yang lalu
7 Bidang Ilmu IPB, ITB,...
7 Bidang Ilmu IPB, ITB, UI, Unair, dan UGM Tembus Top 100 Dunia, Daftar di SNBT 2025?
19 jam yang lalu
Mau Jadi Mahasiswa Prodi...
Mau Jadi Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar? Ini Daya Tampung di UNJ, Unnes, dan Unesa
22 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved