Sejarah Panjang PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara hingga Jadi Bagian ASN
Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pemerintah kembali menyempurnakan konsep pegawai negeri, pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dilakukan program efisiensi aparatur negara. Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.
Di tahun 1966 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP). Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang.
Tepatnya, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen. Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Baca juga: Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK
Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang.
Namun, di zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, kinerja PNS disoroti karena dinilai menjadi alat politik pemerintahan. Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri (Korpri). Alih-alih menjadi organisasi menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto.
Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.
Korpri Lahir di Masa Orde Baru
Di tahun 1966 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP). Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang.
Tepatnya, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen. Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Baca juga: Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK
Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang.
Namun, di zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, kinerja PNS disoroti karena dinilai menjadi alat politik pemerintahan. Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri (Korpri). Alih-alih menjadi organisasi menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto.
Era Reformasi, PNS Bagian dari ASN
Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.
Lihat Juga :