Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK

Senin, 02 Januari 2023 - 17:55 WIB
loading...
Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK
Meskipun sama-sama ASN, namun ada 7 perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang wajib diketahui untuk menambah wawasan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - PNS dan PPPK merupakan dua profesi yang bekerja di instansi pemerintah. Berikut sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang penting untuk diketahui.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebutan yang familiar di tengah masyarakat bagi para pegawai yang bekerja di kementerian, lembaga, maupun kantor pemerintah daerah.

Instagram resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyebutkan, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi-instansi pemerintah.

Lantas apa yang membedakan antara PNS dan PPPK? Dikutip dari Instagram KemenPAN RB berikut ini sejumlah perbedaan antara PNS dan PPPK yang penting diketahui sebagai dasar mendaftar pada seleksi CPNS.

1. Pengertian

PNS

WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK

WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: 7 Sekolah Kedinasan Terbaik yang Menerima Lulusan SMK, Kuliah Gratis Calon ASN
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6112 seconds (0.1#10.140)