Sama-sama ASN, Ini 7 Perbedaan Penting PNS dan PPPK

Senin, 02 Januari 2023 - 17:55 WIB
loading...
A A A
Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No 11/2017 jo PP No 17/2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

PPPK: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja. dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi PNS di pemerintah pusat)
- Tambahan penghasilan pegawai (Bagi PNS di pemerintah daerah)
- Tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu)
- Tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus)
- Tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

Tunjangan dan gaji bagi PPPK ini sesuai dengan Peraturan Presiden No 98/2020 dan PP No 49/2018.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

7. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah

PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
THE Sustainability Impact...
THE Sustainability Impact Ratings 2026, Western Sydney University Raih Peringkat 3 Dunia
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
Unair Jadi Kampus Terbaik...
Unair Jadi Kampus Terbaik di Indonesia Versi THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved