Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan

Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
loading...
Ini Perbedaan PPPK Guru,...
Penerimaan PPPK biasanya dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan perlu diketahui para peserta yang mengikuti seleksi penerimaan tahun 2023. PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penerimaan PPPK sendiri biasa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pemerintah pada 20 September 2023. Tahun ini, secara total ada 572.496 yang dibuka.

Sekadar informasi, formasi yang dibuka pemerintah pada CASN 2023 terbagi menjadi CPNS dan PPPK. Alokasi masing-masing adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.



Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:

- PPPK Guru

- PPPK Tenaga Teknis

- PPPK Tenaga Kesehatan

Ketiga jenis PPPK tersebut sama-sama dibutuhkan pada CASN 2023 ini. Hanya saja, alokasi dan jumlah formasinya mungkin berbeda antar masing-masing instansi.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Permendikdasmen tentang...
Permendikdasmen tentang Redistribusi Guru PNS dan PPPK Terbit, Ini Isinya
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Berapa Besaran Gaji...
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Keputusan MenPAN RB yang Baru?
5 Poin Penting Keputusan...
5 Poin Penting Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, Tentang PPPK Paruh Waktu
Isi Keputusan MenPAN...
Isi Keputusan MenPAN RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Cek Gajinya
Rekomendasi
ICC Minta Hongaria Jelaskan...
ICC Minta Hongaria Jelaskan Kegagalan Menangkap Benjamin Netanyahu
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Sinopsis Film Mangku...
Sinopsis Film Mangku Pocong, Ketika Pocong, Pesugihan, dan Keluarga Jadi Teror Tak Terlupakan
ZEEKR 7GT Mobil Listrik...
ZEEKR 7GT Mobil Listrik Premium China yang Bisa Melesat 825 Km Sekali Cas
Alasan Paula Verhoeven...
Alasan Paula Verhoeven Tak Dapat Nafkah Iddah setelah Cerai dari Baim Wong
Amuk Massa! Mobil Polisi...
Amuk Massa! Mobil Polisi Dibakar saat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Depok
Berita Terkini
PB PGRI Desak Tunjangan...
PB PGRI Desak Tunjangan Profesi Guru Dipertahankan di RUU Sisdiknas
1 jam yang lalu
Nilai Ambang Batas Terbaru...
Nilai Ambang Batas Terbaru Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Standar Kelulusannya
1 jam yang lalu
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
2 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Paskah...
5 Contoh Ucapan Paskah 2025 untuk Teman Sekolah, Sederhana, Penuh Makna, dan Doa
5 jam yang lalu
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
5 jam yang lalu
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
15 jam yang lalu
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved