Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan

Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
loading...
A A A


Terkait perbedaan, hal ini mungkin terletak dalam jabatan fungsional (JF) saja. Misalnya, PPPK Guru diperuntukkan bagi guru yang ingin memiliki status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan PPPK Teknis merupakan pegawai ASN non PNS yang ditugaskan mengisi jabatan di lingkup fungsional teknis. Jenis ini meliputi berbagai formasi di instansi seperti kementerian. Hal ini juga berlaku bagi PPPK Tenaga Kesehatan yang diperuntukkan pada kebutuhan jabatan di sektor terkait.

Singkatnya, baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis, hingga PPPK Tenaga Kesehatan adalah sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bedanya hanya terletak pada penempatan dan jabatan yang nantinya diisi.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2133 seconds (0.1#10.140)