Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan

Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
loading...
Ini Perbedaan PPPK Guru,...
Penerimaan PPPK biasanya dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan perlu diketahui para peserta yang mengikuti seleksi penerimaan tahun 2023. PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penerimaan PPPK sendiri biasa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pemerintah pada 20 September 2023. Tahun ini, secara total ada 572.496 yang dibuka.

Sekadar informasi, formasi yang dibuka pemerintah pada CASN 2023 terbagi menjadi CPNS dan PPPK. Alokasi masing-masing adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.

Baca Juga PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:

- PPPK Guru

- PPPK Tenaga Teknis

- PPPK Tenaga Kesehatan

Ketiga jenis PPPK tersebut sama-sama dibutuhkan pada CASN 2023 ini. Hanya saja, alokasi dan jumlah formasinya mungkin berbeda antar masing-masing instansi.

Baca Juga Kominfo Buka Lowongan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Cek Infonya

Terkait perbedaan, hal ini mungkin terletak dalam jabatan fungsional (JF) saja. Misalnya, PPPK Guru diperuntukkan bagi guru yang ingin memiliki status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan PPPK Teknis merupakan pegawai ASN non PNS yang ditugaskan mengisi jabatan di lingkup fungsional teknis. Jenis ini meliputi berbagai formasi di instansi seperti kementerian. Hal ini juga berlaku bagi PPPK Tenaga Kesehatan yang diperuntukkan pada kebutuhan jabatan di sektor terkait.

Singkatnya, baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis, hingga PPPK Tenaga Kesehatan adalah sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bedanya hanya terletak pada penempatan dan jabatan yang nantinya diisi.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Kemenag Ajukan Formasi...
Kemenag Ajukan Formasi 630.000 Guru Madrasah Diangkat PPPK
Seleksi Guru PPPK SMA...
Seleksi Guru PPPK SMA Garuda 2026 Resmi Dibuka, TOEFL/IELTS Jadi Syarat
Siap-siap, SMA Garuda...
Siap-siap, SMA Garuda Akan Buka Rekrutmen Guru PPPK di Februari 2026
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved