Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan

Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
loading...
Ini Perbedaan PPPK Guru,...
Penerimaan PPPK biasanya dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan perlu diketahui para peserta yang mengikuti seleksi penerimaan tahun 2023. PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penerimaan PPPK sendiri biasa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pemerintah pada 20 September 2023. Tahun ini, secara total ada 572.496 yang dibuka.

Sekadar informasi, formasi yang dibuka pemerintah pada CASN 2023 terbagi menjadi CPNS dan PPPK. Alokasi masing-masing adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.



Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:

- PPPK Guru

- PPPK Tenaga Teknis

- PPPK Tenaga Kesehatan

Ketiga jenis PPPK tersebut sama-sama dibutuhkan pada CASN 2023 ini. Hanya saja, alokasi dan jumlah formasinya mungkin berbeda antar masing-masing instansi.



Terkait perbedaan, hal ini mungkin terletak dalam jabatan fungsional (JF) saja. Misalnya, PPPK Guru diperuntukkan bagi guru yang ingin memiliki status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan PPPK Teknis merupakan pegawai ASN non PNS yang ditugaskan mengisi jabatan di lingkup fungsional teknis. Jenis ini meliputi berbagai formasi di instansi seperti kementerian. Hal ini juga berlaku bagi PPPK Tenaga Kesehatan yang diperuntukkan pada kebutuhan jabatan di sektor terkait.

Singkatnya, baik PPPK Guru, PPPK Tenaga Teknis, hingga PPPK Tenaga Kesehatan adalah sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bedanya hanya terletak pada penempatan dan jabatan yang nantinya diisi.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)