Kementerian PUPR Buka 3 Ribu Lowongan PPPK, Lulusan Teknik Banyak Dibutuhkan

Selasa, 26 September 2023 - 11:31 WIB
loading...
Kementerian PUPR Buka...
Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Menteri Basuki Hadi Muljono sedang membuka lowongan 3 ribu tenaga PPPK. Foto/PUPR.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR ) membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Lowongan dibuka untuk lebih dari 3.000 formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Pengadaan PPPK Kementerian PUPR untuk jabatan fungsional PPPK tenaga kesehatan dibutuhkan sebanyak 8 kebutuhan. Posisi paling banyak dibuka untuk tenaga teknis sebanyak 3.019 kebutuhan.

Pendaftaran dibuka sejak 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023 di laman https://sscasn.bkn.go.id. Untuk tenaga kesehatan dibuka lowongan dengan kualifikasi pendidikan profesi apoteker, jenjang D3 seperti Keperawatan Gigi, Analis Kesehatan, Teknologi Laboratorium Medik, hingga Teknik Radiologi.

Sedangkan untuk jabatan teknis di lowongan PPPK Kementerian PUPR yang dibutuhkan 3.019 kebutuhan ini terbuka untuk lulusan jenjang S1 dan juga Sarjana Terapan (D4).

Baca juga: Setjen DPR RI Buka Lowongan 98 Formasi CPNS 2023 Tanpa TOEFL, Jurusan Ini yang Dibutuhkan

Lulusan dari Teknik Arsitektur, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Fisika, Teknik Konstruksi, Teknik Elektro, Planologi, Desain Interior, Teknik Sipil Bangunan Gedung, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Konstruksi Gedung, Arsitektur Bangunan Gedung, Teknik Perawatan dan Perbaikan Gedung adalah sebagian dari kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan di lowongan PPPK Kementerian PUPR 2023 ini.

Persyaratan


1. WNI
2. Berusia paling rendah 20 tahn dan paling tinggi 57 tahun. Batas usia dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pad ijazah
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari instansi pemerintah atau swasta
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualfikasi pendidikan yang sesuai. Ada ijazah dalam negeri yang terakreditasi atau ijazah sudah disetarakan dari kementerian terkait pendidikan tinggi
7. Memiliki pengalaman dan masa kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
8. Memiliki kompetensi atau keahlian teknis jabatan
9. Dan syarat-syarat lainnya

Syarat TOEFL


Pada lowongan PPPK Kementerian PUPR ini juga ada persyaratan TOEFL sebagai berikut

Baca juga:

1. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama dan keterampilan terampil, harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021,
dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh Educational Testing Service (ETS) dengan skor :
1) minimal 450 untuk TOEFL Institutional Testing Program/Paper Based Test (ITP/PBT), atau
2) minimal 131 untuk TOEFL Computer Based Test (CBT), atau
3) minimal 45 untuk TOEFL Internet Based Test (IBT),
4) minimal 440 untuk TOEIC, atau

Baca juga: Kemenkeu Buka Lowongan PPPK 2023, Ini Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris International English Language Testing System (IELTS) dengan skor minimal 5; atau
c. Sertifikat kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada poin a dan b di atas.

Tahapan Seleksi


Rekrutmen PPPK 2023 di Kementerian PUPR harus melewati sejumlah tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan wawancara.

Penetapan Lulusan Seleksi

1. Penetapan kelulusan dan pengisian kebutuhan umum :


a. Peserta kebutuhan umum dinyatakan lulus selesi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
b. Dalam hal terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya dilakukan pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.
c. Dalam hal kebutuhan umum masih tidak terpenuhi, maka kebutuhan tersebut dapat diisi oleh peserta kebutuhan khusus selama peserta tersebut memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

2. Penetapan kelulusan dan pengisian kebutuhan khusus :


a. Peserta kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
b. Pengisian kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks-THK II yang berperingkat terbaik.
c. Dalam hal masih ada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, setelah poin b di atas maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik.
d. Dalam hal terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, pengisian kebutuhan hanya dilakukan pada jenis kebutuhan dan kelompok jabatan yang sama.

Demikian sekilas mengenai lowongan PPPK Kementerian PUPR yang informasi selengkapnya bisa dilihat di laman pu.go.id/pengumuman. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)