Mengenal Perbedaan Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude
Selasa, 26 September 2023 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mendapatkan predikat cumlaude, magna cumlaude, dan summa cumlaude, mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing universitas. Secara umum, syarat-syarat tersebut meliputi:
- Memiliki IPK di atas batas minimal yang ditentukan oleh universitas. Batas minimal ini bisa berbeda-beda antara universitas, program studi, atau jenjang pendidikan. Namun, biasanya berkisar antara 3,50 hingga 4,00.
Baca Juga 11 Menteri Era Jokowi Lulusan Luar Negeri, Nomor 10 Raih Predikat Summa Cum Laude
- Memiliki masa studi tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh universitas. Batas maksimal ini juga bisa berbeda-beda antara universitas, program studi, atau jenjang pendidikan.
Namun, biasanya berkisar antara 4 hingga 6 tahun untuk program sarjana, 2 hingga 3 tahun untuk program magister, dan 3 hingga 5 tahun untuk program doktor.
- Memiliki IPK di atas batas minimal yang ditentukan oleh universitas. Batas minimal ini bisa berbeda-beda antara universitas, program studi, atau jenjang pendidikan. Namun, biasanya berkisar antara 3,50 hingga 4,00.
Baca Juga 11 Menteri Era Jokowi Lulusan Luar Negeri, Nomor 10 Raih Predikat Summa Cum Laude
- Memiliki masa studi tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh universitas. Batas maksimal ini juga bisa berbeda-beda antara universitas, program studi, atau jenjang pendidikan.
Namun, biasanya berkisar antara 4 hingga 6 tahun untuk program sarjana, 2 hingga 3 tahun untuk program magister, dan 3 hingga 5 tahun untuk program doktor.
Lihat Juga :