Kemenkes Buka 154 Formasi Tenaga Dosen di CPNS 2023, Ini Kualifikasi Pendidikannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini formasi dan juga persyaratan lowongan CPNS 2023 di Kemenkes. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. PendaftaranCASN 2023dimulai pada 20September hingga 9 Oktober.
PadaCASN 2023, terkhusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kemenkes membuka 154 formasi CPNS dosen. Lalu apa syarat dan juga kualifikasi formasi CPNS di Kementerian Kesehatan? Artikel kali ini akan membahasnya secara lengkap.
B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Untuk deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
Pemberian penghasilan pegawai pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dipengaruhi oleh pendapatan Poltekkes secara umum, jenis jabatan fungsional yang diduduki, kehadiran, jumlah penugasan dari pimpinan, pencapaian target kinerja pelayanan unit dan target kinerja pelayanan individu, serta faktor lainnya.
PadaCASN 2023, terkhusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kemenkes membuka 154 formasi CPNS dosen. Lalu apa syarat dan juga kualifikasi formasi CPNS di Kementerian Kesehatan? Artikel kali ini akan membahasnya secara lengkap.
Kriteria Pelamar pada CASN 2023 Kementerian Kesehatan
A. Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
b. Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Alokasi Kebutuhan Berdasarkan Jabatan
Alokasi kebutuhan berjumlah 154 tenaga dosen. Kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan dapat dilihat melalui lamanhttps://casn.kemkes.go.id.Untuk deskripsi umum pekerjaan dan rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id.
Pemberian penghasilan pegawai pada satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU) dipengaruhi oleh pendapatan Poltekkes secara umum, jenis jabatan fungsional yang diduduki, kehadiran, jumlah penugasan dari pimpinan, pencapaian target kinerja pelayanan unit dan target kinerja pelayanan individu, serta faktor lainnya.