Kemenpan RB Buka Lowongan PPPK di 18 Formasi, Gajinya 2 Kali Lipat UMK Tertinggi di Indonesia?

Sabtu, 30 September 2023 - 12:14 WIB
loading...
Kemenpan RB Buka Lowongan...
Kemenpan RB membuka sebanyak 18 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang gajinya disebut sebut melenihi UMK tertinggi di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar lowongan PPPK Kemenpan RB dengan gaji besar yang tersedia di 18 formasi. Detail kebutuhan PPPK tahun 2023 Kemenpan RB tercantum dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor: B/166/S.KP.01.00/2023.

Dalam surat tersebut, Kemenpan RB menyebutkan bahwa jumlah kebutuhan PPPK Tahun 2023 sebanyak 18 formasi. Artikel kali ini akan membahas lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

Alokasi 18 Formasi PPPK Kemenpan RB 2023

1. Untuk penempatan di Kemenpan RB (11 formasi)

2. Untuk penempatan di Komisi Aparatur Sipil Negara (7 formasi)

Kebutuhan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu kebutuhan khusus dan umum. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada Kemenpan RB. Sementara kebutuhan umum terbuka untuk pelamar umum yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berkisar dari jenjang D-III hingga S-I, sesuai dengan jabatan yang tersedia. Besaran gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp5.092.000 hingga Rp12.666.040, tergantung pada posisi jabatan.

Gaji tertinggi yang ditawarkan bahkan lebih dari 2 kali lipat UMK tertinggi di Indonesia. Masa hubungan kerja yang berlaku adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. Persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis meliputi:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari 2 tahun.

3. Tidak pernah disanksi PTDH sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, pegawai swasta, pegawai BUMN / BUMD.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1909 seconds (0.1#10.140)