Ini Formasi dan Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023, Jebolan Sarjana Hukum Wajib Daftar

Senin, 02 Oktober 2023 - 12:39 WIB
loading...
Ini Formasi dan Syarat...
Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan serta Klerek Analis Perkara Peradilan di CPNS 2023. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Informasi formasi dan syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 ini wajib diketahui kamu yang berminat mendaftar ASN dan CPNS.
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023 lalu dengan berbagai formasi dari banyak instansi, salah satulembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 adalah Mahkamah Agung (MA) RI.

Lowongan posisi jabatan yang dibuka MA di CPNS 2023 yakni Ahli Pertama Pranata Peradilan serta Klerek Analis Perkara Peradilan. Untuk syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 pun tidak perlu banyak, hanya beberapa saja. Jadi kamu akan lebih mudah ketika melakukan pendaftaran. Artikel kali ini akan membahas formasi dan syarat CPNS MA tahun 2023 yang perlu diketahui.

Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023


Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk pelamar CPNS 2023.

Persyaratan umum CPNS 2023:

a. Usia min 18 tahun dan maks 35 tahun ketika melamar

b. Peserta tidak pernah dipidana penjara

c. Tidak pernah berhenti atau diberhentikan dengan tak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat Jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dipilih

h Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah

Baca juga: Mahkamah Agung Kembangkan Aplikasi Informasi Perkara Korupsi

Kualifikasi Pendidikan atau Syarat Khusus CPNS Mahkamah Agung 2023


1. Ahli Pertama Pranata Peradilan

• S1 Hukum

• S1 Ilmu Hukum

• S1 Hukum Islam

• S1 Syar'iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/Siyasah/Syar'iyah/Muamalah)

2. Klerek Analisis Perkara Peradilan


• S1 Hukum

• S1 Hukum Bisnis

• S1 Hukum dan Kewarganegaraan

• S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan

• S1 Hukum Kebijakan Publik

• S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

• S1 Hukum Keperdataan

• S1 Hukum Otonomi Daerah

• S1 Hukum Pidana Ekonomi

• S1 Hukum Syari'ah

• S1 Syari'ah

• S1 Muamalat Jinayat

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023


1. Menurut Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023, MA memerlukan 1669 formasi PNS.

2. Ke-1.669 formasi ini terbagi menjadi dua posisi jabatan, yaitu Ahli Pertama Pranata Peradilan sebanyak 25 orang, sementara Klerek Analisis Perkara Peradilan sejumlah 1.644 orang.

3. Para CPNS nantinya akan ditempatkan di Mahkamah Agung dan kantor pengadilan di seluruh Indonesia.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pendidikan Razman Nasution,...
Pendidikan Razman Nasution, Pengacara yang Sumpah Advokatnya Dibekukan MA
Jadwal Pengumuman SKB...
Jadwal Pengumuman SKB CPNS 2024, Ini Rilis Resmi dari BKN
Arti Kode Pengumuman...
Arti Kode Pengumuman Kelulusan SKD CPNS Kemenkumham 2024, CPNS Cek Ya
Dimulai 16 Oktober,...
Dimulai 16 Oktober, Ini Materi dan Passing Grade SKD CPNS 2024
Ketentuan dan Cara Unggah...
Ketentuan dan Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024, Cermatik Jika Ingin Lolos
Hati-hati! Ada Sanksi...
Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
MA Kabulkan PK Alex...
MA Kabulkan PK Alex Denni, Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan Nasional
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Rekomendasi
Pastikan Keamanan Masyarakat,...
Pastikan Keamanan Masyarakat, Polda Riau Gelar Patroli Skala Besar
Israel Telah Bantai...
Israel Telah Bantai Lebih dari 120 Warga Gaza sejak Luncurkan Operasi Gideon’s Chariots
Din Syamsuddin Minta...
Din Syamsuddin Minta Presiden Prabowo Galang Dukungan Internasional Bela Palestina
Tegas! Polisi Minta...
Tegas! Polisi Minta Netizen Berhenti Sebarkan Konten Grup Facebook Fantasi Sedarah
Respons Uji Materi,...
Respons Uji Materi, MUI Sulsel: Pemerintah dan BAZNAS Berhak Kelola Zakat
Harga Pangan Akhir Pekan:...
Harga Pangan Akhir Pekan: Daging Ayam Meroket, Cabai Merah Terjun Bebas
Berita Terkini
Peran Strategis Dana...
Peran Strategis Dana Abadi Pendidikan dalam Mendukung Aktivitas Akademik
3 Sekolah Kedinasan...
3 Sekolah Kedinasan Terbaik di Makassar, Lulusannya Jadi Calon PNS
Benarkah Orang Pendek...
Benarkah Orang Pendek Lebih Panjang Umur? Pakar IPB Bilang Begini
FHCI BUMN: Ini Kriteria...
FHCI BUMN: Ini Kriteria Peserta yang Lolos RBB 2025 ke Tes Online Tahap 2
Ini Persyaratan Prapendaftaran...
Ini Persyaratan Prapendaftaran SPMB Jakarta 2025 dan Ikuti Langkah Mudahnya
UGM Sediakan 3.670 Kursi...
UGM Sediakan 3.670 Kursi untuk Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2025, Segera Daftar!
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved