Ini Formasi dan Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023, Jebolan Sarjana Hukum Wajib Daftar

Senin, 02 Oktober 2023 - 12:39 WIB
loading...
Ini Formasi dan Syarat...
Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan serta Klerek Analis Perkara Peradilan di CPNS 2023. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Informasi formasi dan syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 ini wajib diketahui kamu yang berminat mendaftar ASN dan CPNS.
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023 lalu dengan berbagai formasi dari banyak instansi, salah satulembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 adalah Mahkamah Agung (MA) RI.

Lowongan posisi jabatan yang dibuka MA di CPNS 2023 yakni Ahli Pertama Pranata Peradilan serta Klerek Analis Perkara Peradilan. Untuk syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 pun tidak perlu banyak, hanya beberapa saja. Jadi kamu akan lebih mudah ketika melakukan pendaftaran. Artikel kali ini akan membahas formasi dan syarat CPNS MA tahun 2023 yang perlu diketahui.

Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023


Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk pelamar CPNS 2023.

Persyaratan umum CPNS 2023:

a. Usia min 18 tahun dan maks 35 tahun ketika melamar

b. Peserta tidak pernah dipidana penjara

c. Tidak pernah berhenti atau diberhentikan dengan tak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat Jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dipilih

h Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah

Baca juga: Mahkamah Agung Kembangkan Aplikasi Informasi Perkara Korupsi

Kualifikasi Pendidikan atau Syarat Khusus CPNS Mahkamah Agung 2023


1. Ahli Pertama Pranata Peradilan

• S1 Hukum

• S1 Ilmu Hukum

• S1 Hukum Islam

• S1 Syar'iyah (Ahwal Syakhsiyah/Jinayah/Siyasah/Syar'iyah/Muamalah)

2. Klerek Analisis Perkara Peradilan


• S1 Hukum

• S1 Hukum Bisnis

• S1 Hukum dan Kewarganegaraan

• S1 Hukum Islam Konsentrasi Studi Politik dan Pemerintahan

• S1 Hukum Kebijakan Publik

• S1 Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyyah)

• S1 Hukum Keperdataan

• S1 Hukum Otonomi Daerah

• S1 Hukum Pidana Ekonomi

• S1 Hukum Syari'ah

• S1 Syari'ah

• S1 Muamalat Jinayat

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023


1. Menurut Lampiran Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023, MA memerlukan 1669 formasi PNS.

2. Ke-1.669 formasi ini terbagi menjadi dua posisi jabatan, yaitu Ahli Pertama Pranata Peradilan sebanyak 25 orang, sementara Klerek Analisis Perkara Peradilan sejumlah 1.644 orang.

3. Para CPNS nantinya akan ditempatkan di Mahkamah Agung dan kantor pengadilan di seluruh Indonesia.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
7 Jurusan Paling Dibutuhkan...
7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Kementerian ESDM, Peluang Besar untuk CPNS
5 Jurusan dengan Peluang...
5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Link Pendaftaran CPNS...
Link Pendaftaran CPNS 2025 di Portal SSCASN, Cek Alur dan Tata Caranya
Pendaftaran CPNS 2025...
Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Kepala BKN Bilang Begini
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Berita Terkini
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved