Ini Persyaratan dan Cara Daftar Seleksi Calon Anggota BWI, Minimal Lulusan S1

Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:32 WIB
loading...
Ini Persyaratan dan...
Persyaratan dan cara pendaftaran seleksi calon anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI). Foto/Laman Kemenag.
A A A
JAKARTA - Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka mulai dari 2 Oktober hingga 20 Oktober 2023. Proses seleksi ini dinilai menjadi momentum penting bagi dunia perwakafan nasional.

Ketua Panitia Seleksi Anggota BWI Kamaruddin Amin menyampaikan pendaftaran dibuka secara online di laman pansel.bwi.go.id. "Kami mengundang individu yang memiliki dedikasi tinggi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kamaruddin Amin, seleksi ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan. Seleksi ini akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.

Baca juga: Pertama Berpartisipasi, Tim Biantara Unsoed Sabet Juara 3 Kontes Robot Terbang Indonesia

Persyaratan Calon Anggota BWI Periode 2024-2027


1. Warga negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Bertakwa dan berakhlak mulia
6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu)
7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional
8. Tidak menjadi anggota partai politik
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang
10. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Simak Materi Tes Pengetahuan Umum PCPM BI 2023 Beserta Contoh Soalnya

Persyaratan Dokumen


1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi
2. Copy legalisir Ijazah terakhir
3. Foto kopi KTP yang masih berlaku
4. Daftar Riwayat Hidup (bermeterai 10.000)
5. Pass foto close up terakhir
6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli)
7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermeterai 10.000)
8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli)
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain

Cara Pendaftaran


1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai 2 Oktober 2023 hingga 20 Oktober 2023.
2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.
3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2371 seconds (0.1#10.140)