Perhatian, Dana KJP Plus Tahap I akan Cair 4 Oktober 2023

Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:38 WIB
loading...
Perhatian, Dana KJP...
Dana KJP Plus Tahap 1 2023 akan cair 4 Oktober 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 674.599 siswa. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023 akan cair pada 4 Oktober mendatang. Pemprov DKI Jakarta mencatat jumlah penerimanya sebanyak 674.599 siswa.

KJP Plus merupakan program bantuan pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta kepada siswa warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu berusia 6-21 tahun agar mereka bisa menuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun.

KJP Plus diberikan kepada siswa sekolah negeri dan swasta yang sudah memiliki nomor induk kependudukan dan berdomisili di ibukota.

KJP Plus yang diberikan kepada siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini diberikan kepada anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak pengemudi Jaklingko.

Dikutip dari Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 akan dilakukan mulai 4 Oktober 2023 dengan jumlah penerima sebanyak 674.559 peserta didik.

Baca juga: Beasiswa Indonesia Maju Persiapan S1 Luar Negeri Dibuka Oktober, Simak Infonya

Siswa penerima KJP Plus hanya diperbolehkan berbelanja dengan kartu tersebut di merchant Bank DKI yang saat ini ada 2.406 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Daftarnya bisa dilihat di link http://tiny.cc.DataMerchantKJPPlus.

Barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli penerima KJP Plus juga akan terekam di setiap merchant dan akan dilaporkan kembali ke Bank DKI.

Berikut ini rincian dana yang akan diterima per bulan.

Jumlah Penerima dan Besaran Dana KJP Plus

1. SD/MI


Biaya rutin: Rp135.000
Biaya berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp130.000
Jumlah penerima: 313.154 peserta didik

2. SMP/MTs


Biaya rutin: Rp185.000
Biaya berkala: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000
Jumlah penerima: 186.687 peserta didik

Baca juga: Study in UK Expo 2023 akan Digelar, Ada Info Penting untuk Pendaftar Beasiswa LPDP dan Chevening

3. SMA/MA


Biaya rutin: Rp235.000
Biaya berkala: Rp186.000
Tambahan SPP untuk swasta:Rp290.000
Jumlah penerima: 65.073 peserta didik

4. SMK


Biaya rutin: Rp235.000
Biaya berkala: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000
Jumlah penerima: 107.775 peserta didik

5. PKBM


Biaya rutin: Rp185.000
Biaya berkala: Rp115.000
Jumlah penerima: 1.900 peserta didik.

Peraturan Penggunaan KJP Plus


1. Pembelanjaan non tunai atau cashless
2. Pembayaran non tunai dengan taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan digital payment JakOne Mobile
3. Siswa penerima KJP belanja di toko resmi belanja KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank DKI.

Perlengkapan yang Bisa Dibeli dengan KJP Plus


KJP Plus tidak hanya bisa dipakai untuk uang saku atau uang transport siswa namun juga untuk membeli sejumlah perlengkapan sekolah, seperti.

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Demikian informasi mengenai dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan cair 4 Oktober 2023. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)