Haruskah Punya Pengalaman Kerja 2 Tahun saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 12:00 WIB
loading...
A A A
Contohnya lagi penerimaan PPPK di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk formasi diaspora dikhususkan bagi WNI yang memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca juga: Begini Maksud Arti dan Cara Mengisi Unit Kerja dan Nama Pekerjaan di SSCASN 2023

Formasi diaspora ini juga mensyaratkan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran PPPK di Kemenperin.

Lalu untuk kebutuhan PPPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus di BPK ini adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun juga. Ketentuan pengalaman kerja 2 tahun ini juga berlaku untuk pelamar kebutuhan penyandang disabilitas.

Demikian informasi mengenai persyaratan pengalaman kerja 2 tahun yang hanya diatur untuk pendaftaran PPPK 2023 saja. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)