Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Durasi Masa Ikatan Dinas Setelah Lulus dari PKN STAN
Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.
Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.
Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.
Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.
Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.
Ganti Rugi Harus Dibayarkan Sebelum Keluar Keputusan Pemberhentian
Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.
Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.
Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.
Lihat Juga :