Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Pernyataan Diri dan Surat Lamaran CPNS dan PPPK 2023
Materi tes SKD adalah tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Durasi waktunya adalah 100 menit untuk peserta umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk PPPK, ada seleksi kompetensi dengan rincian seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan sosial kultural, dan wawancara. Nilai kumulatif tertinggi untuk ketiganya adalah 670.
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Setiap pelamar yang lulus SKD ini yang akan melaju ke tahap SKB.
Pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem tes CAT namun juga SKB yang materi selain dengan sistem CAT. Tes SKB yang tidak menggunakan CAT itu yaitu:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:
Materi tes SKD adalah tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Durasi waktunya adalah 100 menit untuk peserta umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk PPPK, ada seleksi kompetensi dengan rincian seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan sosial kultural, dan wawancara. Nilai kumulatif tertinggi untuk ketiganya adalah 670.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT dan Non CAT
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Setiap pelamar yang lulus SKD ini yang akan melaju ke tahap SKB.
Pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem tes CAT namun juga SKB yang materi selain dengan sistem CAT. Tes SKB yang tidak menggunakan CAT itu yaitu:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:
Lihat Juga :