Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 11 Dibuka, Berikut Persyaratannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 kembali dibuka. Program ini dibuka Kemendikbudristek hingga 27 Oktober 2023.
Guru Penggerak adalah salah satu program unggulan Kemendikbudristek untuk melahirkan guru-guru yang memiliki kecakapan dalam memimpin. Guru Penggerak nantinya akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan lainnya untuk meraih sertifikat pendidikan 310 jam dan piagam Guru Penggerak.
Dalam beberapa kesempatan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan Guru Penggerak yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi kepala sekolah. Hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Digital Guru, Kemendikbudristek Inisiasi PembaTIK 2023
Dikutip dari Instagram PPG Kemendikbudristek, rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 11 telah dibuka mulai 9-27 Oktober 2023.
1. Guru PNS dan non PNS dari sekolah negeri maupun swasta
2. Kepala sekolah yang belum memiliki nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif maupun non PNS dari sekolah negeri maupun swasta
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi
6. Minimal S1/D4
7. Berkeinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersaman dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak
9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
10. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada PGP
11. Guru aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak dibuktikan dengan SK pembagian mengajar
12. Kepala sekolah aktif yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah
Baca juga: Disdikbud NTB Gandeng Kemenkominfo Beri Edukasi Generasi Muda di Ranah Digital
1. Registrasi: 9-27 Oktober 2023 (unggah berkas dan pengisian esai)
2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas, penilaian esai: 30 Oktober-29 November 2023
3. Pengumuman tahap 1: 12 Desember 2023
4. Simulasi mengajar dan wawancara: 10 Januari-6 Maret 2024
5. Pengumuman tahap 2: 20 Maret 2024
6. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11: Akan diinformasikan kemudian.
Demikian informasi mengenai pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 11. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Guru Penggerak adalah salah satu program unggulan Kemendikbudristek untuk melahirkan guru-guru yang memiliki kecakapan dalam memimpin. Guru Penggerak nantinya akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan lainnya untuk meraih sertifikat pendidikan 310 jam dan piagam Guru Penggerak.
Dalam beberapa kesempatan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan Guru Penggerak yang memenuhi syarat akan diangkat menjadi kepala sekolah. Hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi Digital Guru, Kemendikbudristek Inisiasi PembaTIK 2023
Dikutip dari Instagram PPG Kemendikbudristek, rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik (CPP) Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 11 telah dibuka mulai 9-27 Oktober 2023.
Kriteria Umum Calon Guru Penggerak Angkatan 11
1. Guru PNS dan non PNS dari sekolah negeri maupun swasta
2. Kepala sekolah yang belum memiliki nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif maupun non PNS dari sekolah negeri maupun swasta
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Minimal mengajar 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi
6. Minimal S1/D4
7. Berkeinginan kuat menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersaman dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak
9. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP)
10. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada PGP
11. Guru aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak dibuktikan dengan SK pembagian mengajar
12. Kepala sekolah aktif yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah
Baca juga: Disdikbud NTB Gandeng Kemenkominfo Beri Edukasi Generasi Muda di Ranah Digital
Jadwal Pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 11
1. Registrasi: 9-27 Oktober 2023 (unggah berkas dan pengisian esai)
2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas, penilaian esai: 30 Oktober-29 November 2023
3. Pengumuman tahap 1: 12 Desember 2023
4. Simulasi mengajar dan wawancara: 10 Januari-6 Maret 2024
5. Pengumuman tahap 2: 20 Maret 2024
6. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11: Akan diinformasikan kemudian.
Demikian informasi mengenai pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 11. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)