Majelis Masyayikh Dorong Mutu Pesantren, Pemerintah Sediakan Rp250 Miliar untuk Beasiswa
Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Plt. Direktur Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menjelaskan, Dana Abadi Pesantren bersumber dari Dana Abadi Pendidikan yang tidak boleh digunakan untuk selain fungsi beasiswa pendidikan secara langsung. "Bahkan untuk dukungan manajemen atau dakwah pun tidak dibolehkan, karena aturannya memang demikian,” tambahnya.
Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Baca juga: Magang Bakti BCA 2023 Dibuka, Dibutuhkan Lulusan SMA, SMK, D3, S1 Semua Jurusan
Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen namun dalam bekerja kolaboratif dengan Kemenag. Tujuannya adalah untuk membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi.
Majelis Masyayikh di level pusat dan Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh pesantren itu secara bersama-sama bekerja dengan konsep mitra. "Jadi kami bukan hadir sebagai orang yang tiba-tiba memberikan penilaian, tetapi sama-sama merumuskan standar penjaminan mutunya,” papar Badriyah.
Dana Abadi Pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal. Standar mutu untuk pesantren saat ini tengah disosialisasikan oleh Majelis Masyayikh ke pesantren-pesantren secara luas.
Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Baca juga: Magang Bakti BCA 2023 Dibuka, Dibutuhkan Lulusan SMA, SMK, D3, S1 Semua Jurusan
Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. Meskipun Majelis Masyayikh adalah sebuah lembaga independen namun dalam bekerja kolaboratif dengan Kemenag. Tujuannya adalah untuk membangun mutu pendidikan pesantren yang selaras dengan regulasi.
Majelis Masyayikh di level pusat dan Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh pesantren itu secara bersama-sama bekerja dengan konsep mitra. "Jadi kami bukan hadir sebagai orang yang tiba-tiba memberikan penilaian, tetapi sama-sama merumuskan standar penjaminan mutunya,” papar Badriyah.
Lihat Juga :