Meski Aman Miliki Sertifikasi Pendidik, Pelamar CPNS Guru Bisa Gugur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru yang memiliki sertifikasi pendidik bisa terancaman gugur atau tak lolos seleksi. Meskipun kepemilikan sertifikasi pendidik bakal mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi bidang (SKB).
“Apabila tidak hadir dan tidak mengikuti ujian SKB maka akan dianggap gugur walaupun sertifikasi pendidik yang dinyatakan linier dan valid,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Miliki Sertifikasi Pendidik, Pelamar CPNS Guru Posisinya Aman di SKB )
Paryono mengatakan bahwa pelamar formasi CPNS Guru yang sudah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan memiliki sertifikasi pendidik wajib mengikuti SKB. Meskipun dalam PermenPAN No.23/2020 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya maksimal.
“Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya sertifikasi pendidik tidak perlu ikut SKB dengan CAT BKN,” ungkapnya. (Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasah )
Dia menyampaikan bahwa jika tidak mengikuti tes SKB maka nilai tidak bisa masuk ke sistem. “Tahapan SKB wajib diikuti, apabila tidak ada nilai SKB CAT maka nilai tidak dapat disubstitusi oleh sistem,” pungkasnya.
“Apabila tidak hadir dan tidak mengikuti ujian SKB maka akan dianggap gugur walaupun sertifikasi pendidik yang dinyatakan linier dan valid,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Miliki Sertifikasi Pendidik, Pelamar CPNS Guru Posisinya Aman di SKB )
Paryono mengatakan bahwa pelamar formasi CPNS Guru yang sudah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan memiliki sertifikasi pendidik wajib mengikuti SKB. Meskipun dalam PermenPAN No.23/2020 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya maksimal.
“Jadi jangan pernah berasumsi kalau punya sertifikasi pendidik tidak perlu ikut SKB dengan CAT BKN,” ungkapnya. (Baca juga: Kemenag Gandeng Provider Sediakan Paket Kuota Murah untuk Madrasah )
Dia menyampaikan bahwa jika tidak mengikuti tes SKB maka nilai tidak bisa masuk ke sistem. “Tahapan SKB wajib diikuti, apabila tidak ada nilai SKB CAT maka nilai tidak dapat disubstitusi oleh sistem,” pungkasnya.
(mpw)