Soroti Usulan Skripsi Diganti Business Plan, Partai Perindo: Tumbuhkan Kreativitas Wirausaha

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:22 WIB
loading...
Soroti Usulan Skripsi Diganti Business Plan, Partai Perindo: Tumbuhkan Kreativitas Wirausaha
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati menyambut baik opsi Menkop UKM yang mengusulkan business plan sebagai pengganti skripsi. Foto/Dok MPI.
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo menyambut baik opsi Menteri Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki yang mengusulkan kampus untuk mengganti sistem kelulusan mahasiswa dengan membuat rancangan business plan sebagai pengganti skripsi .

Hal tersebut sesuai dengan langkah Kemendikbudristek yang tidak mewajibkan skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa D-4 atau S-1, S-2, dan S-3.

Baca juga: Skripsi Tidak Wajib Lagi? Jangan Senang Dulu, Ini 5 Opsi Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa

"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan skill, kreativitas serta menumbuhkan jiwa entrepreneur bagi mahasiswa. Sehingga setelah lulus, mahasiswa bisa mempunyai usaha sendiri atau mempunyai skill yang akan berguna di dunia kerja," kata Ike kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Karena itu, Partai Perindo meminta usulan Menteri Koperasi dan UKM terkait dengan rencana bisnis bisa dijadikan pengganti skripsi dapat ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek kemudian diteruskan ke setiap perguruan tinggi.

Baca juga: Skripsi Tidak Wajib, Aiman Witjaksono: Tugas Akhir Harus Kreatif dan Solutif bagi Masyarakat

Sebab, kata Ike, pembuatan rencana bisnis ini dapat melahirkan banyak pengusaha-pengusaha baru yang nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

"Hal ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi angka pengangguran serta untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian di daerah-daerah," pungkas Caleg DPR RI Dapil 2 Sumatera Selatan itu.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi secara resmi mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Melalui aturan baru ini, mahasiswa D-4 atau S-1, S-2, dan S-3 tidak lagi wajib membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Melalui peraturan ini, perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk menentukan metode lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa.

Aturan baru ini tentunya menjadi suatu terobosan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia. Karena, selama ini mahasiswa dituntut untuk membuat skripsi, tesis, dan disertasi sebagai syarat kelulusan.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1430 seconds (0.1#10.140)