10 Lowongan PPPK Guru dengan Gaji Tertinggi, Pengajar Teknik Perminyakan Juaranya

Selasa, 24 Oktober 2023 - 13:56 WIB
loading...
10 Lowongan PPPK Guru dengan Gaji Tertinggi, Pengajar Teknik Perminyakan Juaranya
Guru mata pelajaran teknik perminyakan menjadi PPPK Guru dengan gaji tertinggi di 2023. Teknik Perminyakan merupakan pelajaran di SMK Migas. Foto ilustrasi/Antara
A A A
JAKARTA - Ini 10 lowongan PPPK guru dengan gaji tertinggi berdasarkan mata pelajaran. Tahun 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka sekitar 295.000 lowongan kerja untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lowongan itu berasal dari sekitar 500 instansi pemerintah daerah (pemda) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari data yang ada, dari semua lowongan PPPK Guru yang tersedia, tawaran gaji tertinggi diberikan untuk Guru Teknik Perminyakan.

Teknik Perminyakan merupakan salah satu mata pelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan Minyak dan Gas (SMK Migas). Artikel kali ini akan membahas 10 lowongan PPPK Guru dengan rata-rata gaji tertinggi nasional

10 Lowongan PPPK Guru dengan Rata-rata Gaji Tertinggi Nasional Berdasarkan Mata Pelajaran (Oktober 2023)


1. Guru Teknik Perminyakan (Rp3,9 juta)

2. Guru Teknik Energi Terbarukan (Rp3,7 juta)

3. Guru Kimia Analisis (Rp3,5 juta)

4. Guru Teknika Kapal Penangkapan Ikan (Rp3,38 juta)

5. Guru Teknika Geologi Pertambangan (Rp3,37 juta)

6. Guru Animasi (Rp3,36 juta)

7. Guru Usaha Layanan Pariwisata (Rp3,29 juta)

8. Guru Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian (Rp3,28 juta)

9. Guru Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (Rp3,27 juta)

10. Guru Teknik Mesin (Rp3,25 juta)


8 Instansi Pemda dengan Kebutuhan PPPK Guru Terbanyak (Oktober 2023)


1. Pemkab Barito Utara (11.106 guru)

2. Pemprov Lampung (7.130 guru)

3. Pemprov Jawa Timur (5.885 guru)

4. Pemprov Kalimantan Barat (5.446 guru)

5. Pemkab Simalungun (5.373 guru)

6. Pemkab Kampar (4.482 guru)

7. Pemprov Sulawesi Tenggara (3.618 guru)

8. Pemprov Sulawesi Tengah (3.127 guru)
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4211 seconds (0.1#10.140)