Kemendikbudristek Tetapkan 213 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Yogya Terbanyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan 213 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan 19 Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBN) pada tahun ini. Penetapan ini diharapkan bisa memberi semangat untuk melestarikan warisan budaya sebagai jati diri bangsa.
Dirjen Kebudayaan Dirjenbud Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyampaikan, penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai penyerahan sertifikat saja, namun yang penting adalah tindak lanjut atau rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas.
“Warisan Budaya yang telah ditetapkan harus dilestarikan melalui kegiatan-kegiatan nyata seperti festival, seminar, sarasehan, workshop atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian,” ujarnya di Kawasan Wisata Kota Tua, Halaman Museum Fatahillah, Jakarta, melalui siaran pers, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: UNESCO Tetapkan Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Jadi Warisan Dunia
“Saya ucapkan selamat kepada Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Wali kota, Lembaga, Pemilik, Pengelola, dan tidak lupa juga kepada para budayawan serta pihak-pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya demi majunya budaya bangsa Indonesia,” tutur Hilmar.
Kepada Tim Ahli dan semua pihak yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah bekerja sejak awal hingga puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia ini, Dirjen Hilmar menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas partisipasi, bantuan, dan kerja samanya.
“Untuk masyarakat, saya berpesan untuk senantiasa menjaga budaya kita, budaya bangsa Indonesia. Semoga warisan budaya Indonesia akan tetap lestari sepanjang masa sebagai tanggung jawab kepada anak cucu kita,” tutupnya.
Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun ini diselenggarakan di ruang publik, tepatnya di halaman Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat yang lebih luas serta memberikan edukasi tentang Warisan Budaya Indonesia.
Baca juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Resmi Jadi Warisan Budaya Dunia, Begini Respons Sultan HB X
Pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023, Kemendikbudristek menyerahkan sertifikat penetapan WBTb dan CBN. Sertifikat WBTb akan diserahkan kepada pemerintah derah sebanyak 213 Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi DIY menerima 25 apresiasi warisan budaya takbenda (WBTb).
Kemudian Provinsi Jawa Barat menerima 13 penghargaan, Provinsi Riau dua penghargaan, Provinsi Jawa Timur 12 penghargaan, Provinsi Sumatera Utara satu penghargaan, Provinsi Nusa Tenggara Barat tiga penghargaan, Provinsi Kalimantan Barat delapan penghargaan, Provinsi Gorontalo lima penghargaan, Provinsi Banten dua penghargaan, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung empat penghargaan.
Selanjutnya, Provinsi DKI Jakarta meraih dua penghargaan, Provinsi Jawa Tengah meraih 16 penghargaan, Provinsi Kalimantan Selatan meraih dua penghargaan, Provinsi Nusa Tenggara Timur meraih dua penghargaan, Provinsi Sulawesi Tengah meraih empat penghargaan, Provinsi Kepulauan Riau meraih lima penghargaan, Provinsi Kalimantan Tengah meraih satu penghargaan, dan Provinsi Nangroe Aceh Darusalam meraih 11 penghargaan.
Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara meraih satu penghargaan, Provinsi Kalimantan Utara meraih satu penghargaan, Provinsi Sulawesi Selatan meraih tiga penghargaan, Provinsi Sulawesi Tenggara meraih satu penghargaan, Provinsi Sumatera Barat meraih 21 penghargaan, dan Provinsi Sumatera Selatan meraih lima penghargaan.
Lalu Provinsi Lampung meraih delapan penghargaan, Provinsi Bali meraih 19 penghargaan, Provinsi Sulawesi Barat meraih tiga penghargaan, Provinsi Maluku Utara meraih 22 penghargaan, Provinsi Papua Barat meraih tiga penghargaan, Provinsi Bengkulu meraih satu penghargaan dan Provinsi Kalimantan Timur meraih tujuh penghargaan.
Sementara itu, untuk kategori Cagar Budaya Nasional, apresiasi diberikan kepada 19 Cagar Budaya Nasional. Yaitu Benda Cagar Budaya Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular, Benda Cagar Budaya Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular, Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan, Benda Cagar Budaya Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono, dan Benda Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci.
Lalu Benda Cagar Budaya Perhiasan Dada Bermotif Cerita Garudeya Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular di Provinsi Jawa Timur, Struktur Cagar Budaya Jembatan Kereta Api di Sungai Progo (Jembatan Mbeling), Struktur Cagar Budaya Makam Sultan Mahmud Riayat Syah, Struktur Cagar Budaya Petirtaan Sumberbeji Jombang, dan Bangunan Cagar Budaya Hotel Inna Garuda.
Kemudian ada Bangunan Cagar Budaya Gedung Agung di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kawasan Cagar Budaya Pabrik Semen Indarung I, Situs Cagar Budaya Kompleks Percandian Padangroco, Situs Cagar Budaya Kompleks Eks Hoogere Kweekschool Purworejo, Bangunan Cagar Budaya Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, dan Bangunan Cagar Budaya Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu Situs Cagar Budaya Tamansari Kraton Yogyakarta, Struktur Cagar Budaya Kapal Perang Republik Indonesia Dewaruci, dan Situs Cagar Budaya Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai di Dalu-Dalu.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin, menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil jerih payah dan kerja keras semua pihak antara lain para Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, pemerintah daerah yang membidangi kebudayaan, Lembaga, Para Maestro, Pemilik dan Pengelola Cagar Budaya, pelaku serta masyarakat terkait.
“Acara yang dilaksanakan pada malam ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas budaya, serta pemilik dan pengelola Cagar Budaya yang turut mendukung Penetapan Warisan Budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” pungkasnya.
Dirjen Kebudayaan Dirjenbud Kemendikbudristek, Hilmar Farid menyampaikan, penetapan ini tidak boleh berhenti hanya sampai penyerahan sertifikat saja, namun yang penting adalah tindak lanjut atau rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas.
“Warisan Budaya yang telah ditetapkan harus dilestarikan melalui kegiatan-kegiatan nyata seperti festival, seminar, sarasehan, workshop atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian,” ujarnya di Kawasan Wisata Kota Tua, Halaman Museum Fatahillah, Jakarta, melalui siaran pers, Kamis (26/10/2023).
Baca juga: UNESCO Tetapkan Sumbu Kosmologis Yogyakarta dan Penanda Bersejarahnya Jadi Warisan Dunia
“Saya ucapkan selamat kepada Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Wali kota, Lembaga, Pemilik, Pengelola, dan tidak lupa juga kepada para budayawan serta pihak-pihak yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya demi majunya budaya bangsa Indonesia,” tutur Hilmar.
Kepada Tim Ahli dan semua pihak yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang telah bekerja sejak awal hingga puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia ini, Dirjen Hilmar menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas partisipasi, bantuan, dan kerja samanya.
“Untuk masyarakat, saya berpesan untuk senantiasa menjaga budaya kita, budaya bangsa Indonesia. Semoga warisan budaya Indonesia akan tetap lestari sepanjang masa sebagai tanggung jawab kepada anak cucu kita,” tutupnya.
Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun ini diselenggarakan di ruang publik, tepatnya di halaman Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, sebagai upaya mendekatkan diri kepada masyarakat yang lebih luas serta memberikan edukasi tentang Warisan Budaya Indonesia.
Baca juga: Sumbu Filosofi Yogyakarta Resmi Jadi Warisan Budaya Dunia, Begini Respons Sultan HB X
Pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023, Kemendikbudristek menyerahkan sertifikat penetapan WBTb dan CBN. Sertifikat WBTb akan diserahkan kepada pemerintah derah sebanyak 213 Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi DIY menerima 25 apresiasi warisan budaya takbenda (WBTb).
Kemudian Provinsi Jawa Barat menerima 13 penghargaan, Provinsi Riau dua penghargaan, Provinsi Jawa Timur 12 penghargaan, Provinsi Sumatera Utara satu penghargaan, Provinsi Nusa Tenggara Barat tiga penghargaan, Provinsi Kalimantan Barat delapan penghargaan, Provinsi Gorontalo lima penghargaan, Provinsi Banten dua penghargaan, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung empat penghargaan.
Selanjutnya, Provinsi DKI Jakarta meraih dua penghargaan, Provinsi Jawa Tengah meraih 16 penghargaan, Provinsi Kalimantan Selatan meraih dua penghargaan, Provinsi Nusa Tenggara Timur meraih dua penghargaan, Provinsi Sulawesi Tengah meraih empat penghargaan, Provinsi Kepulauan Riau meraih lima penghargaan, Provinsi Kalimantan Tengah meraih satu penghargaan, dan Provinsi Nangroe Aceh Darusalam meraih 11 penghargaan.
Kemudian, Provinsi Sulawesi Utara meraih satu penghargaan, Provinsi Kalimantan Utara meraih satu penghargaan, Provinsi Sulawesi Selatan meraih tiga penghargaan, Provinsi Sulawesi Tenggara meraih satu penghargaan, Provinsi Sumatera Barat meraih 21 penghargaan, dan Provinsi Sumatera Selatan meraih lima penghargaan.
Lalu Provinsi Lampung meraih delapan penghargaan, Provinsi Bali meraih 19 penghargaan, Provinsi Sulawesi Barat meraih tiga penghargaan, Provinsi Maluku Utara meraih 22 penghargaan, Provinsi Papua Barat meraih tiga penghargaan, Provinsi Bengkulu meraih satu penghargaan dan Provinsi Kalimantan Timur meraih tujuh penghargaan.
Sementara itu, untuk kategori Cagar Budaya Nasional, apresiasi diberikan kepada 19 Cagar Budaya Nasional. Yaitu Benda Cagar Budaya Arca Durga Mahisasuramardhini Nomor Inventaris 1996 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular, Benda Cagar Budaya Tengkorak Manusia Fosil Ngawi I Nomor Inventaris 02.21 Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular, Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan, Benda Cagar Budaya Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono, dan Benda Cagar Budaya Naskah Hukum Tanjung Tanah Kerinci.
Lalu Benda Cagar Budaya Perhiasan Dada Bermotif Cerita Garudeya Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular di Provinsi Jawa Timur, Struktur Cagar Budaya Jembatan Kereta Api di Sungai Progo (Jembatan Mbeling), Struktur Cagar Budaya Makam Sultan Mahmud Riayat Syah, Struktur Cagar Budaya Petirtaan Sumberbeji Jombang, dan Bangunan Cagar Budaya Hotel Inna Garuda.
Kemudian ada Bangunan Cagar Budaya Gedung Agung di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kawasan Cagar Budaya Pabrik Semen Indarung I, Situs Cagar Budaya Kompleks Percandian Padangroco, Situs Cagar Budaya Kompleks Eks Hoogere Kweekschool Purworejo, Bangunan Cagar Budaya Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, dan Bangunan Cagar Budaya Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Lalu Situs Cagar Budaya Tamansari Kraton Yogyakarta, Struktur Cagar Budaya Kapal Perang Republik Indonesia Dewaruci, dan Situs Cagar Budaya Kampung Pertahanan Tuanku Tambusai di Dalu-Dalu.
Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin, menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil jerih payah dan kerja keras semua pihak antara lain para Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, pemerintah daerah yang membidangi kebudayaan, Lembaga, Para Maestro, Pemilik dan Pengelola Cagar Budaya, pelaku serta masyarakat terkait.
“Acara yang dilaksanakan pada malam ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas budaya, serta pemilik dan pengelola Cagar Budaya yang turut mendukung Penetapan Warisan Budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” pungkasnya.
(nnz)