KBI XII Resmi Ditutup, Hasilkan 4 Rekomendasi Kebijakan untuk Bahasa, Sastra, dan Literasi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 20:05 WIB
loading...
KBI XII Resmi Ditutup,...
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek Aminudin Azis. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII 2023 telah resmi ditutup. Kongres ini menghasilkan 4 rekomendasi untuk pengembangan dan kemajuan bahasa, sastra , dan juga literasi di Indonesia.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek Aminudin Azis mengatakan, rekomendasi hasil KBI XII ini akan diserahkan kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama hasil ini bisa diserahkan kepada presiden dan dijadikan bahan pertimbangan untuk kebijakan ke depan," katanya dalam taklimat media penutupan KBI XII 2023, dikutip Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Tentukan Arah Kebijakan Nasional Kebahasaan, Badan Bahasa Gelar KBI XII

KBI XIl merekomendasikan ditetapkannya payung hukum yang lebih tegas dan mengikat untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing serta literasi di Indonesia sebagai salah satu program prioritas nasional untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Program prioritas nasional ini harus termaktub dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat dan daerah untuk memperoleh dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan dana nonpemerintah.

4 rekomendasi KBI XIl adalah sebagai berikut:


1. Tentang bahasa dan sastra Indonesia, KBI XIl merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan dan pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia yang menjadi dasar bagi pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ditetapkannya rencana induk dan peta jalan internasionalisasi bahasa dan sastra Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi dengan misi diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang melibatkan semua pemangku kepentingan diplomasi Indonesia, baik kementerian, lembaga pemerintah/swasta, maupun perseorangan.

Baca juga: Membangkitkan Ingatan Komunal Akar Budaya Bahasa Indonesia

2. Tentang bahasa dan sastra daerah, KBI XIl merekomendasikan ditetapkannya undang-undang bahasa daerah untuk menjamin pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Dan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pewarisan dan pelestarian bahasa dan sastra daerah secara menyeluruh dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan menguatkan kemitraan komunitas dan pegiat pelindungan bahasa dan sastra daerah supaya berkembang lebih sehat dan berdaya guna untuk menghasilkan karya yang bernilai tinggi.

3.Tentang bahasa dan sastra asing, KBI XII merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan pemajuan pembelajaran bahasa dan sastra asing melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal secara proporsional untuk menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi, memperluas pergaulan internasional, serta meningkatkan daya saing bangsa.

4. Tentang literasi, KBI XIl merekomendasikan ditetapkannya rencana induk dan peta jalan terpadu gerakan literasi yang dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman dan keilmuan literasi melalui pelibatan berbagai permangku kepentingan untuk meningkatkan kecakapan literasi seluruh lapisan masyarakat, dan ditetapkannya model pengukuran indeks literasi masyarakat, baik pada jalur formal, nonformal, maupun informal.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)