MNC University Gelar Uji Publik Capansel Satgas PPKS
Kamis, 09 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
"Pada beberapa kasus di perguruan tinggi lain misalnya, ditemukan kekerasan seksual terjadi pada saat bimbingan skripsi. Pelaku memanfaatkan posisi korban yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan untuk dapat diloloskan skripsinya. Hal seperti ini patut menjadi perhatian bersama. MNC University harus memiliki prosedur untuk menutup peluang kejadian seperti ini terjadi," ungkap Rudi.
Sementara itu, Capansel lainnya yakni Aristi Putri selaku Dosen Prodi Desain Komunikasi Visual MNC University mengungkapkan bahwa hasil survei penyelesaian kekerasan seksual di Indonesia di antaranya banyak yang tanpa penyelesaian. Persentase yang tanpa penyelesaian tersebut sangat tinggi yaitu mencapai 57%.
"Memang miris melihat data ini. Selain yang tanpa penyelesaian tadi, banyak juga kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan membayar sejumlah uang, menikah dengan pelaku, dan berdamai atau diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya sebesar 19,2% yang pelaku dipenjara," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ke depannya diperlukan kesadaran bersama bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dari tindakan kekerasan seksual. "Termasuk pula jaminan atas kerahasiaan identitas diri korban," ungkap Aristi
Capansel Satgas PPKS MNC University terdiri dari lima orang yang merupakan para dosen dan tenaga kependidikan yaitu Rudi Tobing, Wida Nofiasari, Aristi Putri, Nahdiyatul Ulya, dan Rezka Andriansyah. Sementara itu, hadir juga observer eksternal Manager LIFE Channel-MNC Channels Glenna Dumasari. Mariati Tirta Wiyata selaku Rektor MNC University dan Zulkarnain selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik danKemahasiswaan menjadi observer internal.
Sementara itu, Capansel lainnya yakni Aristi Putri selaku Dosen Prodi Desain Komunikasi Visual MNC University mengungkapkan bahwa hasil survei penyelesaian kekerasan seksual di Indonesia di antaranya banyak yang tanpa penyelesaian. Persentase yang tanpa penyelesaian tersebut sangat tinggi yaitu mencapai 57%.
"Memang miris melihat data ini. Selain yang tanpa penyelesaian tadi, banyak juga kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan membayar sejumlah uang, menikah dengan pelaku, dan berdamai atau diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya sebesar 19,2% yang pelaku dipenjara," ujarnya.
Sehingga, kata dia, ke depannya diperlukan kesadaran bersama bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dari tindakan kekerasan seksual. "Termasuk pula jaminan atas kerahasiaan identitas diri korban," ungkap Aristi
Capansel Satgas PPKS MNC University terdiri dari lima orang yang merupakan para dosen dan tenaga kependidikan yaitu Rudi Tobing, Wida Nofiasari, Aristi Putri, Nahdiyatul Ulya, dan Rezka Andriansyah. Sementara itu, hadir juga observer eksternal Manager LIFE Channel-MNC Channels Glenna Dumasari. Mariati Tirta Wiyata selaku Rektor MNC University dan Zulkarnain selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik danKemahasiswaan menjadi observer internal.
(zik)
Lihat Juga :