Dokumen Mutu Pesantren Segera Terbit, Cek 4 Peraturannya

Senin, 13 November 2023 - 16:48 WIB
loading...
Dokumen Mutu Pesantren...
Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh Majelis masyayikh besok di Jakarta. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh Majelis Masyayikh besok, Selasa (14/11/2023), di Jakarta. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi pesantren untuk menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren ini akan dibarengi dengan diskusi publik tentang UU No.18 tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standarisasi mutu pendidikan.

Hal ini diungkap dalam dalam acara Sosialisasi UU No 18/2019 Tentang Pesantren di Pondok Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, Minggu (12/11/2023), yang mengambil tema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren".

Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan, tugas Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya. Dengan demikian, lulusan pesantren dapat dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, serta tidak lagi mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.

Baca juga: Diakui Pemerintah, Ijazah Pesantren Harus Berlogo Garuda

“Kita tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kita berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan Muadalah, Diniyyah formal, dan kitab kuning,” katanya, melalui siaran pers, Senin (13/11/2023).

Pada kesempatan yang sama, pengasuh pondok pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH Abdul Ghofur Maemoen menjelaskan, Majelis Masyayikh akan tidak akan menetapkan standar mutu secara sepihak bagi pesantren. Akan tetapi merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, serta merumuskan kompetensi profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

"Tidak akan ada persyaratan bahwa pengajar harus memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2), asalkan mereka telah mendapatkan pengakuan dan rekomendasi dari kiai bahwa mereka memiliki pengetahuan setara dengan gelar yang diminta, itu cukup," tandasnya.

Selama itu sudah ditandatangani oleh Dewan Masyayikh, disampaikan kepada Majelis Masyayikh, dan terbukti memang mempunyai keahlian tertentu, maka itu adalah sah dianggap sebagai pengajar

Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diskusi ini akan membahas peran kunci yang diamanatkan UU kepada Majelis Masyayikh dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Publik akan diberikan pemahaman tentang kebijakan, pedoman, dan arahan yang diberikan oleh Majelis Masyayikh dalam konteks pendidikan pesantren.

Baca juga: Minim Informasi, Penyerapan Dana Abadi Pesantren Belum Maksimal

Seperti diketahui Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota dari unsur pesantren di Indonesia.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pesantren Cendekia Amanah...
Pesantren Cendekia Amanah Luncurkan Digitalisasi Pendidikan, Integrasikan Ilmu Agama dan Modern
Riwayat Pendidikan Nikita...
Riwayat Pendidikan Nikita Mirzani, Ternyata Pernah Mondok di Pesantren
Kemenag Terbitkan Regulasi...
Kemenag Terbitkan Regulasi Perlindungan Anak di Pesantren
Atase Agama Kedubes...
Atase Agama Kedubes Arab Saudi Siap Beri Rekomendasi Santri Darunnajah Belajar di Tanah Suci
Penerimaan Polri Ada...
Penerimaan Polri Ada Jalur Santri dan Hafiz Quran, Apa Alasannya?
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, Raih Gelar Doktor di Jerman
Kemenag Siapkan Program...
Kemenag Siapkan Program Optimalkan Pembelajaran selama Ramadan 2025
Edaran Kemenag tentang...
Edaran Kemenag tentang Makan Bergizi Gratis, Ini Jadwal Pembagian Makanannya di Pesantren
Universitas Darunnajah...
Universitas Darunnajah Buka Program MBKM Santri Mengabdi
Rekomendasi
AS Bombardir Pelabuhan...
AS Bombardir Pelabuhan Bahan Bakar Yaman yang Dikuasai Houthi, 38 Orang Tewas
Restu Komdigi: XL dan...
Restu Komdigi: XL dan Smartfren Resmi Bersatu, Apa Dampaknya?
Ngeri! Wisatawan Jatim...
Ngeri! Wisatawan Jatim Park Batu Terlempar dari Wahana Permainan 360 Pendulum
Nova Arianto Belum Pikirkan...
Nova Arianto Belum Pikirkan SEA Games 2025, Fokus Total ke Piala Dunia U-17!
PT BAI Luncurkan Program...
PT BAI Luncurkan Program MBG Perdana untuk Sekolah di KEK Galang Batang Bintan
Persiapan Timnas Indonesia...
Persiapan Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17, Nova Arianto: Libur Dulu 2 Bulan, Latihan Lagi Juli!
Berita Terkini
Antri atau Antre, Mana...
Antri atau Antre, Mana Penulisan yang Benar?
7 jam yang lalu
NTT Ditarget Jadi Lokasi...
NTT Ditarget Jadi Lokasi Pertama Peresmian Sekolah Unggulan Garuda
8 jam yang lalu
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
16 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
21 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
22 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
1 hari yang lalu
Infografis
4 Amalan Idulfitri yang...
4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved