Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Resmi Diterbitkan, Ponpes Harus Siap Mengadaptasi

Rabu, 15 November 2023 - 07:01 WIB
loading...
Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Resmi Diterbitkan, Ponpes Harus Siap Mengadaptasi
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin pada peluncuran Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Majelis Masyayikh secara resmi melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren , yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif

Seremoni peluncurannya dilakukan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily dan Perwakilan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/11/2023) petang.

Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.

Menurut Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, dokumen ini memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Dokumen Mutu Pesantren Segera Terbit, Cek 4 Peraturannya

"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini, melalui siaran pers, Rabu (15/11/2023).

Menurut Gus Rozin, standar ini bukan bentuk intervensi pemerintah karena lahir dari pesantren sendiri. "Semua anggota Majelis Masyayikh ini punya pesantren, kita juga tidak mau diintervensi," katanya.

Cara kerja dokumen ini adalah memberikan koridor yang memang seharusnya ada di pesantren, seperti prinsip rahmatan lil alamin dan NKRI. Tetapi dokumen ini tidak akan mengatur capaian akademik dengan ukuran nasional. Setelah dokumen ini lahir, maka penerapannya akan disinkronkan dengan Dewan Masyayikh, yaitu lembaga penjaminan mutu di level satuan pendidikan. "Jadi tentang detail standar mutu bagi pesantren itu sendiri, akan ditentukan oleh Dewan Masyayikh," tambahnya.

Sedangkan cakupan standar mutu yang disusun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Di dalamnya disebut beberapa aspek kunci yakni tentang mutu pendidikan pesantren yaitu standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga.

Baca juga: TGB: Ganjar-Mahfud Punya Perhatian Besar pada Dunia Pesantren
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)