Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren Resmi Diterbitkan, Ponpes Harus Siap Mengadaptasi
Rabu, 15 November 2023 - 07:01 WIB
loading...
Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin pada peluncuran Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Majelis Masyayikh secara resmi melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren , yang akan menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia. Ini akan memberi perubahan signifikan kepada pesantren di seluruh Indonesia, untuk pertama kalinya mereka harus menetapkan baku mutu kualitatif
Seremoni peluncurannya dilakukan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily dan Perwakilan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/11/2023) petang.
Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.
Menurut Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, dokumen ini memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Dokumen Mutu Pesantren Segera Terbit, Cek 4 Peraturannya
"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini, melalui siaran pers, Rabu (15/11/2023).
Seremoni peluncurannya dilakukan oleh Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI TB. Ace Hasan Syadzily dan Perwakilan dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (14/11/2023) petang.
Dokumen yang disingkat SPM Pesantren ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas. Dengan demikian ada sistem pengendalian kualitas pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin para kiai ini.
Menurut Ketua Majelis Masyayikh KH. Abdul Ghaffar Rozin, dokumen ini memiliki cakupan seluruh jenjang pendidikan di pesantren murni, yaitu Pendidikan Diniyyah Formal (PDF), Pendidikan Muadalah, hingga Ma’had Aly, atau level pendidikan setara dengan jenjang SD hingga perguruan tinggi.
Baca juga: Dokumen Mutu Pesantren Segera Terbit, Cek 4 Peraturannya
"Jadi kita tidak bicara MI, Mts, MA atau SD sampai SMA yang ada di pesantren, tetapi pendidikan khas pesantren yang biasanya pakai sistem bandongan atau sorogan," kata Pengasuh Ponpes Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jateng ini, melalui siaran pers, Rabu (15/11/2023).
Lihat Juga :