Terima Laporan 3 Parpol, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi

Rabu, 15 November 2017 - 19:37 WIB
Terima Laporan 3 Parpol, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi
Terima Laporan 3 Parpol, Bawaslu Nilai KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan pelanggaran administrasi tiga partai politik Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).

Dalam putusannya, Bawaslu memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah salah dalam menjalankan tata cara pendaftaran partai politik sehingga ketiganya tidak diikutsertakan dalam proses penelitian administrasi.

“Menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik calon peserta pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Abhan saat memimpin jalannya sidang di Gedung Bawaslu Jakarta Rabu (15/11/2017).

Bawaslu berpendapat pada dasarnya partai telah memenuhi prosedur pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu dengan menyerahkan dokumen pendaftaran yang dilampirkan dengan bukti kepengurusan dan keanggotaan serta surat yang telah ditandatangani oleh ketua umum serta sekretaris jenderal masing-masing.

Dalam putusan, KPU juga dianggap salah saat menilai kelengkapan persyaratan partai politik pada saat masa pendaftaran. Bawaslu beranggapan penilaian kelengkapan baru dilakukan pada sub tahapan penelitian administrasi dan verifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Pemilu dan Pasal 3 Ayat 2 PKPU 11/2017.

“Dengan demikian KPU telah melanggar prosedur pendaftaran pemilu,” lanjut Abhan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)