Kemendikbudristek Dukung Pembentukan LMK untuk Musik Tradisional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Musik tradisional sejak dulu sudah mengalami dilema kategorisasi. Tetapi seiring timbulnya banyak karya baru, pemerintah sepakat membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus untuk musik tradisional.
Demikian disampaikan Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra usai penyerahan izin operasional kepada 3 LMK. Izin operasional diserahkan Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Baca juga: 12 MA Negeri dan Swasta Terbaik di Indonesia, Bukti Madrasah Makin Kompetitif
Pada tahun 2021, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yg bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi nusantara.
Mahendra menyerukan harapannya agar tiga LMK baru maupun LMKN tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional.
“Semoga lembaga ini tidak hanya berhenti pada mengurusi royalti, tapi saya ingin lembaga ini menjadi satu penguatan ekosistem yang di dalamnya kita bisa melihat regenerasi dari pemusik-pemusik tradisional sekaligus bagaimana mereka bertemu dengan masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/11/2023).
Mahendra menambahkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra (image) musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.
“Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional kita semakin bisa mengembangkan karya-karyanya dan mendapatkan hak-hak ekonominya dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional,” ujarnya.
Pembentukan ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKumHAM dalam acara Peringatan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2021.
Baca juga: Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Biden, Smithsonian Bantu Pemulihan Museum Nasional
Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Kemudian Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Perwakilan dari LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki, menyambut baik serah terima izin operasional tiga LMK baru ini dan mulai menyiapkan langkah awal yang akan dilakukan. “Produksi musik tradisional erat kaitannya dengan industri yang bisa dimonetisasi sehingga kami akan menghimpun dan melibatkan banyak pihak, saya pikir itu langkah yang paling baik setelah pengarsipan,” ujarnya.
“LMK Musik Tradisional memang barang baru, berbeda dari LMK lain yang menaungi musik nasional. Pada musik tradisional terdapat banyak elemen yang harus dipelajari agar kita lebih mengerti. Jadi mungkin perlakuannya akan sangat kontekstual dengan bahasa musikal yg berbeda, harus ada perlakuan khusus dan itulah yang sedang kami pikirkan saat ini,” tambah Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal.
Demikian disampaikan Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Ahmad Mahendra usai penyerahan izin operasional kepada 3 LMK. Izin operasional diserahkan Kemendikbudristek melalui Direktorat Perfilman, Musik, dan Media bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh para pencipta, para pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Baca juga: 12 MA Negeri dan Swasta Terbaik di Indonesia, Bukti Madrasah Makin Kompetitif
Pada tahun 2021, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru menyelenggarakan Kongres Musik Tradisi Nusantara pertama dengan hasil rekomendasi berupa pembentukan lembaga manajemen kolektif yg bertujuan untuk melindungi karya-karya musik tradisi nusantara.
Mahendra menyerukan harapannya agar tiga LMK baru maupun LMKN tidak hanya mengurus royalti tetapi juga menjadi wadah bagi aspirasi dan diskusi para seniman musik tradisional.
“Semoga lembaga ini tidak hanya berhenti pada mengurusi royalti, tapi saya ingin lembaga ini menjadi satu penguatan ekosistem yang di dalamnya kita bisa melihat regenerasi dari pemusik-pemusik tradisional sekaligus bagaimana mereka bertemu dengan masyarakat,” katanya, melalui siaran pers, Rabu (22/11/2023).
Mahendra menambahkan bahwa terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh LMKN. Hal tersebut bertujuan untuk menyejahterakan pemusik tradisional yang mencakup pendataan yang efektif, menciptakan pasar bagi musik tradisional sehingga musik tradisional bisa menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan berdampak pada jalannya perekonomian, serta penentuan citra (image) musik tradisional yang menggambarkan Indonesia.
“Semua ini kita harus lakukan agar pemusik tradisional kita semakin bisa mengembangkan karya-karyanya dan mendapatkan hak-hak ekonominya dan membuat mereka bisa hidup dan percaya diri menyandang profesi sebagai pemusik tradisional,” ujarnya.
Pembentukan ketiga LMK Musik Tradisi Nusantara tersebut merupakan inisiasi dan kolaborasi antara Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, KemenKumHAM dalam acara Peringatan Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret 2021.
Baca juga: Hasil Pertemuan Presiden Jokowi dan Biden, Smithsonian Bantu Pemulihan Museum Nasional
Ketiga LMK yang telah disahkan meliputi keseluruhan bidang pada kreasi musik tradisi nusantara yaitu, Langgam Kreasi Budaya yang menaungi para pencipta lagu yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-33.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Kemudian Citra Nusa Swara yang menaungi para penampil termasuk di dalamnya musisi dan penyanyi yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-34.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023; dan Pro Karindo Utama yang menaungi para produser musik tradisi nusantara yang disahkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI-35.KI.01.04 Tahun 2023 pada tanggal 4 Oktober 2023.
Perwakilan dari LMK Langgam Kreasi Budaya, Nyak Inak Raseuki, menyambut baik serah terima izin operasional tiga LMK baru ini dan mulai menyiapkan langkah awal yang akan dilakukan. “Produksi musik tradisional erat kaitannya dengan industri yang bisa dimonetisasi sehingga kami akan menghimpun dan melibatkan banyak pihak, saya pikir itu langkah yang paling baik setelah pengarsipan,” ujarnya.
“LMK Musik Tradisional memang barang baru, berbeda dari LMK lain yang menaungi musik nasional. Pada musik tradisional terdapat banyak elemen yang harus dipelajari agar kita lebih mengerti. Jadi mungkin perlakuannya akan sangat kontekstual dengan bahasa musikal yg berbeda, harus ada perlakuan khusus dan itulah yang sedang kami pikirkan saat ini,” tambah Ketua LMK Citra Nusa Swara, Amar Aprizal.
(nnz)